Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Kambing
Kab/Kota: Gresik, Tanah Abang, Tiongkok
Tokoh Terkait

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi
Perusahaan Wajibkan Karyawan Nikah Jika Tidak akan Dipecat, Langsung Batal setelah Panen Hujatan
Tribunnews.com
Jenis Media: News

TRIBUNJATIM.COM - Para karyawan terancam dipecat karena masih lajang.
Pasalnya, perusahaan tempat mereka bekerja menjadikan pernikahan sebagai syarat.
Perusahaan di China itu mengeluarkan kebijakan yang mengancam akan memecat karyawan lajang jika mereka tidak menikah sebelum akhir September.
Perusahaan itu bernama Shuntian Chemical Group, yang berbasis di Provinsi Shandong dan memiliki lebih dari 1.200 karyawan.
Mereka memperkenalkan aturan ini pada Januari dengan tujuan meningkatkan tingkat pernikahan di lingkungan kerja mereka.
Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja yang berusia antara 28 hingga 58 tahun yang saat ini masih lajang atau duda maupun janda untuk menikah sebelum September tahun ini.
Jika masih lajang hingga Juni, perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap mereka.
Apabila tidak juga menikah sampai September, mereka akan diberhentikan.
Selain itu, perusahaan juga mengedepankan nilai-nilai tradisional Tiongkok seperti kesetiaan dan bakti.
Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa mengabaikan seruan pemerintah untuk meningkatkan angka pernikahan dianggap sebagai tindakan tidak loyal, tidak mendengarkan orang tua sebagai sikap tidak berbakti, membiarkan diri tetap lajang dianggap tidak baik hati, dan kurangnya kepedulian terhadap rekan kerja dinilai tidak adil, melansir dari TribunTrends.
Didirikan pada tahun 2001, Shuntian Chemical Group termasuk dalam daftar 50 perusahaan teratas di Kota Linyi.
Namun, setelah dilakukan inspeksi oleh otoritas ketenagakerjaan setempat pada 13 Februari, perusahaan menarik kebijakan tersebut dalam waktu kurang dari satu hari.
Tidak ada karyawan yang diberhentikan akibat status perkawinannya.
Kebijakan ini menuai banyak kritik, terutama dari warganet.
Beberapa menyebut perusahaan tersebut seharusnya lebih fokus pada bisnisnya daripada mengatur kehidupan pribadi pegawai.
Ada pula yang menyarankan agar karyawan yang dipecat menuntut kompensasi melalui arbitrase, sementara yang lain mempertanyakan apakah perusahaan nantinya juga akan menghukum pasangan yang menikah tetapi tidak memiliki anak.
Seorang pejabat pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perusahaan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Kontrak Tenaga Kerja di China.
Sementara itu, Profesor Yan Tian dari Fakultas Hukum Universitas Peking menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kebebasan individu dalam memilih pasangan hidup, sehingga dianggap tidak konstitusional.
Di bawah hukum ketenagakerjaan China, perusahaan seharusnya tidak boleh menanyakan rencana pernikahan atau kelahiran kepada calon karyawan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini sering diabaikan.
Secara lebih luas, angka pernikahan di China mengalami penurunan, dengan hanya 6,1 juta pernikahan tercatat tahun lalu, turun 20,5 persen dibandingkan 7,68 juta pernikahan pada tahun sebelumnya.
Sementara itu di Indonesia, seorang wanita apes beli tiket pesawat dari karyawan travel yang sudah resign.
Wanita berinisial AS itu pun rugi Rp 77 juta karena ulah karyawan agen travel tersebut.
AS diketahui membeli tiket pesawat dari pelaku berinisial DDK.
AS memesan tiket perjalanan dinas ke Batam pada 7 Februari 2025 melalui DDK.
Di mana yang dikenal sebagai karyawan di perusahaan jasa perjalanan dan pariwisata.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku diminta mentransfer uang untuk pemesanan.
“Pelaku meminta pelapor mentransfer pada 11 Januari 2025 ke rekening pelaku sebesar Rp 9,4 juta,” ucap Ade Ary, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.
Namun, kata Ade, keesokan harinya DDK kembali meminta AS untuk mentransfer uang senilai Rp 16 juta.
Kemudian, pada 17 Januari 2025, AS juga mentransfer sebesar Rp 51,9 juta.
“Setelah pengiriman uang ini, pelaku tak kunjung ada kabar,” ujar Ade Ary.
Ketika AS mendatangi kantor DDK untuk menanyakan perihal tiket, dia mendapati bahwa pelaku sudah resign.
Akibat kejadian ini, AS mengalami kerugian total mencapai Rp 77,8 juta.
AS pun melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, warga di Kabupaten Gresik tertipu oleh salah satu koperasi simpan pinjam swasta. Mereka tergiur bunga tinggi.
Korbannya mencapai puluhan, di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Diketahui para korban selain tergiur bunga tinggi, mereka juga kepincut sejumlah hadiah. Seperti lemari es, magic com, televisi, bahkan kambing, dan lain sebagainya.
Bukan hadiah yang didapat, para korban yang berjumlah 29 orang justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi.
Total kerugian yang mereka alami diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum para korban, M. Bonang Khalimudin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi berinisial TY untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3 persen per bulan dan beragam hadiah.
Mendengar iming-iming tersebut, mayoritas korban kemudian menempatkan uangnya, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp110 juta per orang melalui skema deposito dan tabungan.
Namun ketika jatuh tempo, uang tersebut justru tidak dapat dicairkan.
Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain.
“Jadi total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai miliaran rupiah, belum yang di luar sana. Ini bukan angka kecil, terutama bagi masyarakat yang menaruh kepercayaan penuh pada koperasi ini,” ujar Bonang.
Dikatakannya, upaya mediasi oleh pemerintah desa dan pihak terkait sudah dilakukan namun tidak menghasilkan solusi. Para korban pun akhirnya melapor ke Polres Gresik untuk meminta keadilan.
“Para korban tergiur janji bunga yang tinggi, tetapi dana mereka disalahgunakan oleh pihak koperasi,” tukasnya.
Menurut bonang, kasus ini menunjukkan indikasi penipuan terencana.
Sebab itu dia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Sebab sangat merugikan masyarakat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sentimen: negatif (66%)