Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2025 : 22.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M: KPK Cegah Eks Pejabat Pajak ke Luar Negeri

25 Feb 2025 : 22.15 Views 27

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M: KPK Cegah Eks Pejabat Pajak ke Luar Negeri

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv (MH). Cegah ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar yang tengah menjeratnya.

"Pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 12 Februari 2025. Pencegahan diberlakukan selama enam bulan agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia selama penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan," ujar Tessa terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia selaku kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadinya.

"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 miliar, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,08 miliar sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar," tutur Asep.

KPK belum menahan Haniv. Lembaga antikorupsi itu masih terus mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti, termasuk menelusuri aset-aset yang bersangkutan terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.

Sentimen: negatif (100%)