Sentimen
Ini Sederet Kriteria Hadiah Lomba dari Luar Negeri yang Bebas Bea Masuk - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman hadiah dari luar negeri.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, terdapat tiga kriteria yang bisa membebaskan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman hadiah dari luar negeri.
Kriteria pertama yaitu merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
"Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas. Kriterianya lima ini, tapi kalau seandainya ada yang lain, silakan," kata Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).
Kriteria kedua, pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Umam bilang, pengirim yang di luar negeri atau penerima barang di dalam negeri harus Warga Negara Indonesia (WNI).
"Misalnya saya yang lomba ya harus saya yang ngirim atau yang menerima nanti saya di dokumennya. Nanti kami akan cek terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional," papar dia.
Ketiga, terdapat dokumen atau keterangan dari penyelenggara perlombaan yang berasal dari Kementerian, Lembaga atau institusi di Indonesia. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan luar negeri atau media massa nasional dan internasional.
"Kemarin atlet panjat tebing ya. Begitu ada di media nasional, udah ada di berita TV. Gak perlu lagi bea cukai konfirmasi. Mana surat penugasan dari kementerian, mana surat keterangan dari penyelenggara, gak perlu lagi," papar dia.
"Cukup dari cerita media itu, benar-benar media nasional maupun internasional sudah bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan fasilitas," sambungnya.
Umam menyebut bahwa ketiga kriteria itu akan dibebaskan bea masuk sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Kebijakan ini berlaku 5 Maret 2025.
"Bagaimana fasilitas fiskal itu? Satu, bea masuk. Bea masuknya dibebaskan. Kemudian kalau terkena, bea masuk tambahan," ucap Umam.
"Misalnya kalau hadiahnya berupa pakaian, misalnya kan BMTP dulu, sekarang kan belum ada lagi BMTP. Ini juga dikecualikan. Kemudian tidak dipungut PPN dan tidak dikecualikan," sambungnya.
Sentimen: positif (99.9%)