Sentimen
Bea Cukai Batasi Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional, Ini Aturannya - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatasi barang kiriman hadiah perlombaan dari luar negeri masing-masing satu barang berupa medali, trofi, plakat, lencana dan atau barang sejenis lainnya.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, hal itu juga berlaku untuk satu buah barang hadiah penghargaan lain.
"Ada batasan mengenai jumlahnya. Berapa? Satu buah untuk masing-masing berupa medali, tropi, plakat, lencana dll. Biasanya kan dapet tropi atau dapet medali, ini masing-masing satu," ucap Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).
"Kalau memang hadiahnya ini ada medali, ada tropi, ya itu. Tapi biasanya kan satu saja. Kalau medali, ya medali. Tapi kalau ada medali dan tropi, ini memang hadiah itu. Kemudian satu buah untuk berupa barang," sambungnya.
Umam menyebut, barang kiriman hadiah yang dikenakan bea masuk adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai dan hadiah dari undian atau perjudian. Tiga kriteria itu termasuk dalam negatif list sehingga tidak termasuk barang bebas bea masuk.
"Kemudian hadiah dari undian atau perjudian. Biasanya kalau ada lomba, misalnya itu ada doorprise. Kalau seandainya dapat doorprise itu tidak termasuk yang dibebaskan," jelas Umam.
Sementara itu, jika melebihi batas kiriman hadiah barang perlombaan dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.
"Kemudian gimana kalau seandainya jumlah yang satu untuk medali satu untuk barang tadi melebihi. Atas kelebihannya dipungut, bea masuk. Untuk bea masuk, tambahannya dikecualikan. PPN-nya dipungut sesuai ketentuan, 12 persen. Tapi kan tadi ya, dikalikan nilai lain 11 per 12," ungkapnya.
Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.
Sentimen: positif (98.1%)