Sentimen
Negatif (99%)
24 Feb 2025 : 21.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Pemalsuan dokumen

Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri

24 Feb 2025 : 21.47 Views 31

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri

Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025). “Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama, agar tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025). Dia mengatakan penahanan itu dilakukan agar barang bukti lainnya dapat ditemukan, dan agar Arsin tidak mengulangi perbuatannya. “Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, dan karena dikhawatirkan (Arsin) akan mengulangi perbuatan lagi,” tambah Djuhandhani. Djuhandhani mengatakan, pada hari ini Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada empat tersangka yang terlibat kasus Pagar Laut, Tangerang. “Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat tersangka, para tersangka hadir sekitar jam 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. (Mereka) hadir dan didampingi pengacara,” lanjutnya. Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB. “Kami maraton lakukan riksa. Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka,” lanjutnya. “Kemudian setelah itu, kami penyidik melaksanakan gelar internal, dan kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” tegasnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)