Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2025 : 21.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Pemalsuan dokumen

Kades Kohod Resmi Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

24 Feb 2025 : 21.07 Views 18

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kades Kohod Resmi Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Jakarta -

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.

"Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandhani mengatakan para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, ada tiga orang tersangka lainnya yang ikut ditahan.

Arsin bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Djuhandhani menyatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2)

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.

"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan," ungkap Djuhandhani.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," sambungnya.

(ond/ygs)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Sentimen: negatif (100%)