Sentimen
Negatif (92%)
24 Feb 2025 : 16.36
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Tokoh Terkait
Dony Oskaria

Dony Oskaria

Nailul Huda

Nailul Huda

Jadi Pimpinan Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria Harus Mundur dari Jabatan Menteri-Wamen - Halaman all

24 Feb 2025 : 16.36 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Jadi Pimpinan Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria Harus Mundur dari Jabatan Menteri-Wamen - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rosan Roeslani dan Dony Oskaria dinilai harus mundur dari jabatannya sebagai menteri dan wakil menteri usai ditunjuk menjadi petinggi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rosan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Danantara, sedangkan Dony sebagai Chief Operating Officer.

"Mereka harus mundur dari jabatan politik, termasuk Menteri dan Wamen," kata Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Menurut Nailul, keberadaan Danantara bisa menjadi game changer investasi dari BUMN.

Selama ini, kata dia, investasi yang dilakukan oleh BUMN belum optimal, di mana porsi investasi BUMN masih rendah.

Padahal, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6 persen, diperlukan puluhan ribu triliun investasi.

Sehingga, dengan adanya Danantara, investasi dari BUMN dinilai dapat lebih banyak dan berkualitas serta berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

Tujuan pembentukan Danantara juga disebut adalah membuat BUMN menjadi lebih mandiri dan terbebas dari kepentingan birokrasi.

"Selama ini ruang BUMN terbatas dengan birokrasi karena bentuk operasional BUMN adalah birokrasi di bawah Kementerian BUMN," ujar Nailul.

Namun demikian, ia menyebut wewenang Kementerian BUMN masih besar di UU BUMN yang baru dengan masih memegang saham seri A.

Artinya pengangkatan direksi dan komisaris masih di tangan Kementerian BUMN.

"Ditakutkan ada dua matahari kembar dalam operasional BUMN," ucap Nailul.

Lalu, Nailul juga mengkhawatirkan individu yang mengisi pucuk pimpinan Danantara.

Sebelumnya, ada pernyataan dari Prabowo bahwa ada peluang bagi mantan presiden menduduki posisi Dewan Pengawas Danantara.

Usai diluncurkan Prabowo pada Senin ini, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyebut mantan presiden akan dilibatkan sebagai penasihat Danantara.

"Itu dikhawatirkan akan menimbulkan penempatan orang yang tidak tepat dan investasi yang dilakukan bukan dinilai dari kelayakan investasi, melainkan untuk kepentingan pribadi," tutur Nailul.

Berikutnya adalah dengan adanya APBN yang disuntik kepada Danantara, menimbulkan kekhawatiran penggunaan uang pajak masyarakat untuk investasi Danantara.

Di saat yang sama, kata Nailul, Danantara tidak bisa diperiksa secara langsung oleh BPK maupun KPK.

"Padahal setiap uang negara yang disuntik kepada K/L harus diperiksa oleh BPK dan KPK," jelas Nailul.

Kekhawatiran lainnya adalah investasi gagal yang dapat merugikan nasabah Bank Himbara yang masuk ke Danantara.

Ia mengatakan, tidak ada penjelasan secara resmi dari pemerintah apakah Dana Pihak Ketiga (DPK) nasabah di perbankan plat merah merupakan aset yang dikelola oleh Danantara atau tidak.

"Terjadi gerakan akan rush money dari bank himbara," pungkas Nailul.

Rangkap Jabatan

Menurut Rosan Roeslani, penunjukan sebagai Kepala Danantara sekaligus merangkap Menteri Investasi dan Hilirisasi, justru menjadikan sinergi yang baik untuk investasi di tanah air.

"Ya saya kan menteri investasi dan hilirisasi sedangkan bidang danantara justru berada dalam sebagian besar dalam bidang investasi jadi justru ini akan melakukan suatu sinergi yang sangat-sangat baik," kata Rosan dikutip melalui siaran langsung Kompas TV.

"Karena dengan ini kita tidak hanya mengurus dari segi roadmap investasi, tidak hanya mengurus mengenai perizinan saja tetapi kita bisa mengkombinasikan dan juga mengakselerasi dengan adanya dana yang ada di kami," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.

Sentimen: negatif (92.8%)