Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2025 : 14.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Pemalsuan dokumen

Saat Ditanya Apakah Siap Ditahan Bareskrim Polri, Begini Jawaban Kades Kohod - Halaman all

24 Feb 2025 : 14.18 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Saat Ditanya Apakah Siap Ditahan Bareskrim Polri, Begini Jawaban Kades Kohod - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala desa atau Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang, Banten.

Arsin yang mengenakan masker dan topi diam seribu bahasa saat awak media menghujani sejumlah pertanyaan.


Dia berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Yunihar.


Arsin terlihat tidak membawa dokumen.


Saat ditanya apakah siap ditahan setelah diperiksa nanti, Arsin bungkam.


Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat yang patuh hukum.


"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).


Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).


"Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa) kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).


Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.


Djuhandhani berujar surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.


"Semoga hari Senin datang ya," imbuhnya.


Duduk Perkara


Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.


Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.


SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.


Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.


Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.


Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.


Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.


Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.


Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sentimen: negatif (100%)