Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Proses dan Lama Pencairannya!
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Punya saldo di BPJS Ketenagakerjaan dan mau mencairkannya? Tapi masih bingung berapa lama prosesnya? Tenang, di sini kita akan bahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat dan mudah!
Siapa saja yang bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Merangkum, Ruang Menyala, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh:
- Pekerja yang sudah resign.
- Pekerja yang terkena PHK.
- Pekerja yang masih aktif bekerja (dengan syarat tertentu).
Bagi yang masih bekerja pun bisa mencairkan sebagian saldo JHT yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan saldo, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
Kartu Kepesertaan JAMSOSTEK
KTP dan Kartu keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Buku Tabungan
NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 Juta)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: online lewat JMO, Lapak Asik, atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Lapak Asik
Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada Unggah dokumen persyaratan Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkanMelalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO, login; Klik menu "Jaminan Hari Tua"; Selanjutnya klik menu "Klaim JHT", lalu klik “Selanjutnya”; Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik "Selanjutnya"; Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah"; Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"; Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik "Selanjutnya"; Akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan; Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"; Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Kamu bisa memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".Mencairkan Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada Unggah dokumen persyaratan Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Saldo di bawah Rp 10 juta: Cair dalam 1 hari kerja setelah berkas lengkap.Saldo di atas Rp 10 juta: Butuh waktu maksimal 5 hari kerja.
Semoga informasi ini membantu, ya! Kalau masih ada pertanyaan, cek langsung di website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencairkan dana!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: negatif (88.6%)