Sentimen
Positif (99%)
23 Feb 2025 : 12.09
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kajati NTT Soroti Kualitas Bangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timtim

23 Feb 2025 : 12.09 Views 36

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Kajati NTT Soroti Kualitas Bangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timtim

Kupang, Beritasatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo menginspeksi langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi para pejuang eks Timor Timur (Timtim) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kemajuan proyek serta memastikan kualitas pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.

Dalam kunjungan tersebut, Kajati NTT didampingi oleh sejumlah pejabat Kejati NTT, termasuk Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jaja Raharja, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengawal proyek strategis ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Pembangunan rumah khusus ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe Risha 36. Setiap unit rumah dibangun di atas lahan kavling seluas 150 meter persegi dengan pendanaan dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Selain pembangunan rumah, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

Pembangunan paket 1 (727 unit) proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 141,97 miliar. Progres fisik mencapai 99,69%, tetapi terdapat perbaikan akibat penurunan tanah. Kontrak diperpanjang hingga 31 Maret 2025 dengan denda keterlambatan.

Sementara paket 2 (687 unit) dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 136,94 miliar dan target penyelesaian pada 19 Februari 2025. Paket 3 (686 unit) dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 143,83 miliar. Progres fisik 98,95%, dengan perpanjangan kontrak hingga 31 Maret 2025 karena adanya perbaikan akibat penurunan tanah.

Konsultan Manajemen Konstruksi ditangani oleh PT Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT Hegar Daya.

Kajati NTT Zet Tadung Allo menyoroti sejumlah temuan di lapangan, terutama terkait kondisi bangunan yang sudah mengalami keretakan meski belum diserahterimakan.

“Saya melihat langsung adanya bangunan yang sudah retak, padahal seharusnya masih dalam kondisi prima sebelum diserahkan kepada masyarakat. Ini mengindikasikan kemungkinan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan," paparnya.

Zet juga menegaskan, jika ada praktik subkontrak yang berpotensi menurunkan kualitas, maka perlu pengawasan lebih ketat. Pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, paparnya, tetapi jika ada indikasi pengurangan kualitas pekerjaan, maka itu bisa menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Kajati NTT menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perbaikan dilakukan sebelum rumah-rumah untuk eks pejuang Timor Timur ini diserahkan kepada penerima manfaat.

Zet juga tidak akan tinggal diam terkait pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor Timur ini. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, Kejati NTT akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan eks pejuang Timtim. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar proyek ini berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya terkait pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor Timur.

Sentimen: positif (99.2%)