Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PDP
Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan, penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Bahkan, pelaku doxing dapat menghadapi konsekuensi digugat dan dijerat pidana.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menanggapi doxing yang dialami jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2025.
Ponco menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik. Menurutnya, tindakan doxing dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung.
“Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco, Sabtu, 22 Februari 2025.
Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dan mengolah menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU tersebut merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers,” ujar Ponco.
Selain itu, lanjut Ponco, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. Ponco tidak menampik soal kemungkinan wartawan membuat kesalahan dalam memberitakan sehingga merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” ucap Ponco.
Pelaku Doxing Bisa Dijerat UU ITE
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama mengatakan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Tak hanya itu, diungkapkan Faisal, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:
Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis. Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
"Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," ucap Faisal.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (100%)