Sentimen
Negatif (100%)
22 Feb 2025 : 12.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: pembunuhan

Rekam Jejak Kriminal Yofi Tersangka Pembunuhan di Bogor, 5 Kali Masuk Penjara - Halaman all

22 Feb 2025 : 12.30 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Rekam Jejak Kriminal Yofi Tersangka Pembunuhan di Bogor, 5 Kali Masuk Penjara - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap Yofi alias YM (36), pelaku pembunuhan Rojali (45) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis, 23 Mei 2024.

Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa Yofi telah beberapa kali keluar-masuk penjara.

Rekam Jejak Kriminal Tersangka

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, Yofi tercatat sudah empat kali menjalani hukuman penjara sejak tahun 2006.

Kasus pertama hingga ketiga terkait perkelahian, sedangkan yang keempat adalah pelanggaran UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Dengan yang ini (pembunuhan) Rojali sudah lima kali,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, saat bertanya kepada Yofi, Jumat (21/2/2025).

Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi karena Yofi marah setelah mobilnya diserempet oleh Rojali.

"Motifnya adalah tersangka marah karena korban sengaja menyerempet mobil yang dikendarai oleh tersangka," kata Eko.

Proses Pembunuhan

Yofi melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan golok.

Ia membacok korban yang saat itu mengenakan helm, mengenai bagian pundak sebelah kiri.

Meskipun Rojali sempat melarikan diri, Yofi terus mengejar dan melukai wajah korban dengan tusukan dua kali.

Setelah korban tidak berdaya, Yofi membawa jasadnya menggunakan mobil dan membuangnya di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.

"Korban saat itu sudah sekarat dan tidak berdaya terus dibawa dimasukkan ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR,” ujarnya.

Penanganan Kasus

Sebanyak 11 orang telah diperiksa dalam kasus ini, dan Yofi kini ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Ia diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 dan 3, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Ia pun memastikan akan mengejar beberapa orang kelompok Yofi yang diduga terlibat aksi pembunuhan terhadap Rojali.

“Dia punya kelompok teman-teman yang saat ini masih ada temennya dia yang ikut melakukan ini. Ini masih dalam pengejaran. 2-3 orang lagi pasti kita kejar,” paparnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (100%)