Sentimen
Negatif (100%)
22 Feb 2025 : 11.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: pembunuhan

Kasus Pembunuhan karena Serempetan di Bogor, Tersangka Ternyata Bolak-balik Masuk Penjara - Halaman all

22 Feb 2025 : 11.42 Views 40

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Kasus Pembunuhan karena Serempetan di Bogor, Tersangka Ternyata Bolak-balik Masuk Penjara - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil meringkus Yofi alias YM (36), pelaku yang membunuh Rojali (45) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (23/5/2024) lalu.

Dikutip dari Tribunnews Bogor, Yofi ternyata sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Bahkan, dirinya tercatat sudah empat kali masuk penjara sejak tahun 2006.

Kasus pertama sampai ketiga, yaitu perkelahian, sedangkan yang keempat adalah kasus UU darurat kepemilikan senjata tajam (sajam).

“Dengan yang ini (pembunuhan) Rojali sudah lima kali,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, saat bertanya kepada Yofi, Jumat (21/2/2025).

Beberapa kasus tersebut, nantinya bakal menjadi pertimbangan hukum bagi Yofi.

“Nanti di dalam BAP-nya akan kita tambahkan putusan-putusan dia (Yofi) selama ini,” tutur Eko.

Ia pun memastikan akan mengejar beberapa orang kelompok Yofi yang diduga terlibat aksi pembunuhan terhadap Rojali.

“Dia punya kelompok teman-teman yang saat ini masih ada temennya dia yang ikut melakukan ini. Ini masih dalam pengejaran. 2-3 orang lagi pasti kita kejar,” paparnya.

Kasus Rojali

Kombes Pol Eko Prasetyo berujar, Yofi melakukan pembunuhan karena marah mobilnya diserempet oleh korban.

“Motifnya adalah tersangka marah karena korban sengaja menyerempet mobil yang dikendarai oleh tersangka,” kata Eko di Mako Polresta, Jumat.

Yofi langsung membunuh Rojali dengan menggunakan golok.

Jasad korban sempat dibawa oleh Yofi menggunakan mobil dan dibuang ke wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.

“Pada intinya, pada saat kejadian tersebut, yaitu pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan membacok korban menggunakan golok pada bagian helm korban yang sedang digunakan dan mengenai bagian pundak sebelah kiri,” ujarnya.

Ketika itu Rojali sempat melarikan diri, tetapi Yofi terus mengejar.

Wajah korban lantas ditusuk dua kali oleh pelaku.

"Korban saat itu sudah sekarat dan tidak berdaya terus dibawa dimasukkan ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang diperiksa dan Yofi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Yofi kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Pasalnya 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 328,” pungkas Eko.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Tak Kapok, Pria di Bogor Ini Sudah 5 Kali Bolak-balik Masuk Penjara, Terakhir Pembunuhan.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sentimen: negatif (100%)