Sentimen
Negatif (86%)
22 Feb 2025 : 02.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

Komisi III DPR Minta Sekolah dan Perbasi Tegas Tangani Kasus Pemukulan di Bogor - Halaman all

22 Feb 2025 : 02.40 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Komisi III DPR Minta Sekolah dan Perbasi Tegas Tangani Kasus Pemukulan di Bogor - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menegaskan agar seluruh pihak terkait tegas menangani kasus pemukulan yang terjadi dalam turnamen basket di Bogor.

Adapun kasus ini melibatkan seorang siswa berinisial RC dari SMP Mardiwaluya Cibinong yang melakukan pemukulan terhadap siswa SMPN 1 Bogor, berinisial S, dalam pertandingan yang berlangsung di Kota Bogor.

Aksi kekerasan ini terekam dalam video viral yang mencoreng citra olahraga.

Sahroni meminta agar pihak sekolah dan Perbasi Kota Bogor tidak menutup-nutupi kejadian ini.

Menurutnya, tindakan ini sudah jelas merupakan bullying dengan kekerasan dan tidak bisa dianggap remeh.

"Saya minta baik itu pihak sekolah maupun Perbasi, tidak ada satu pun yang berusaha menutupi atau melindungi pelaku,” kata Sahroni, dalam keterangannya Jumat (21/2/2025).

Sahroni menambahkan bahwa jika korban tidak merasa dirugikan, kasus ini dapat diproses secara hukum.

Dia mengajak seluruh stakeholder di bidang olahraga untuk melakukan evaluasi guna menciptakan lingkungan kompetisi yang aman dan bebas dari kekerasan, termasuk wasit, asosiasi, orang tua, dan sekolah.

Pihak Perbasi Kota Bogor telah mendiskualifikasi RC dari turnamen tersebut dan memasukkan namanya dalam daftar hitam, sehingga ia dilarang mengikuti kompetisi basket di Kota Bogor.

Sahroni juga mengingatkan pentingnya pembinaan karakter bagi calon atlet untuk memastikan mereka memahami pentingnya sportivitas dan bahaya tindakan arogan dalam pertandingan.

Ia berharap pihak kepolisian dapat turun tangan untuk memediasi kasus ini melalui mekanisme restorative justice.

“Dan polisi juga bisa turun tangan memediasi kedua belah pihak, diselesaikan lewat restorative justice saja. Dengan catatan, ini tindak kekerasan terakhir yang dilakukan pelaku. Baik dalam dunia olahraga ataupun di luar,” pungkasnya.

Sentimen: negatif (86.5%)