Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pupuk Indonesia
Kab/Kota: Tuban
Tokoh Terkait

Nurkholis
Aturan Baru Pupuk Subsidi di Tuban, Tak Lewat Distributor, Petani Pesanggem Juga Dapat Jatah
Tribunnews.com
Jenis Media: News

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tahun 2025, pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Tuban tidak lagi melalui distributor, Petani pesanggem juga akan dapat jarah pupuk subsidi, Jumat (21/2/2025).
Kepada wartawan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, mengatakan, jika sekema pendistribusian pupuk subsidi nantinya akan dari Pupuk Indonesia (PI) langsung titik serah,
“Nanti dari PI langsung ke Gapoktan, Pokdakan, pengecer atau koperasi,” ujar Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan jika untuk pengecer dan Koperasi dari DKP2P Tuban masih menunggu informasi lebih lanjut dari PI.
Selain itu, direncanakan nantinya para petani pesanggem anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga akan mendapatkan jatah pupuk subsidi.
"Kita sudah mulai memasukan temen-teman LMDH, tentunya LMDH yang punya legal formal," imbuhnya.
Kendati demikian, regulasi ini baru akan dijalankan pada bulan Juli mendatang, dan untuk saat ini, pemerintah daerah masih menggunakan skema lama dalam pendistribusian pupuk.
Sebagai informasi tambahan, pemangkasan distribusi pupuk, adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Pasal 12 Ayat 1 Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025 tertulis, BUMN yang bergerak di bidang pengadaan pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.
Sedangkan titik serah, sebagaimana Ayat 2, terdiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau di bidang penyaluran pupuk.
Sentimen: netral (80%)