Sentimen
Negatif (94%)
21 Feb 2025 : 22.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Penjual Ribuan Video Porno Anak SD Ditangkap, Patok Harga Rp150 Ribu Jadi Member di Platform Ini - Halaman all

21 Feb 2025 : 22.57 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Penjual Ribuan Video Porno Anak SD Ditangkap, Patok Harga Rp150 Ribu Jadi Member di Platform Ini - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak mulai dari anak SD atau sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Pelaku ialah CSH yang diduga menyimpan lalu menyebarkan video dan gambar pornografi anak yang berhasil ditangkap.

Kasubdit 3 Ditsiber, Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama mengatakan CSH diciduk di Karawang, Jawa Barat, Jumat (31/2/2025).

"Dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten, informasi elektronik baik itu berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban adalah anak, bahkan dari anak SD," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Pada saat patroli petugas menemukan ada transaksi penjualan konten pornografi melalui aplikasi Telegram.

Modus tersangka CSH yakni membuat delapan grup akun Telegram yang digunakan mendistribusikan konten pornografi anak.

Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menjual pornografi dengan berbagai jenjang usia dari SD sampai dengan perguruan tinggi.

"CSH mematok tarif Rp150 ribu bagi siapa saja yang ingin menjadi member," ungkapnya.

Adapun dari delapan channel itu dibagi menjadi kategori, yaitu adalah channel satu yaitu zona kid anak, yaitu di bawah umur 7-10 (tahun).

"Dari tingkat SD, kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah," ucap Alvin.

Ilustrasi (ISTIMEWA)

Lebih lanjut, tersangka CSH memasarkan grup telegram melalui aplikasi X.

Agar menarik minat calon membernya, tersangka memajang video anak perempuan SD yang sedang meragakan perbuatan tidak senonoh.

Tersangka menaruh link akun Telegram di postingan X tersebut.

Sedangkan komunikasi antara tersangka dengan calon membernya dilakukan melalui Telegram.

"Kami masih melakukan pendalaman maupun keterkaitan dengan bagaimana yang bersangkutan mendapatkan video tersebut, apakah ada keterkaitan yang lain," katanya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka CSH hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pemeran.

Konten pornografi itu didapat dari media sosial bahkan yang bersangkutan juga membeli konten-konten pornografi anak dari akun Telegram lainnya.

"Dia membeli lalu dimasukkan ke dalam channel-nya dia jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser," ujarnya.

Bisnis haram jual beli konten pornografi anak itu tersebut sudah dilakoni selama 8 bulan.

Keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp80 juta.

Kemudian keuntungan yang telah didapatkan digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

"Tujuan motif pelaku yaitu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Alvin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Sentimen: negatif (94.1%)