Sentimen
Positif (100%)
21 Feb 2025 : 13.27

Penerima PKH Harus Punya KKS, Ini Langkah-langkahnya dan Syarat untuk Dapat Bantuan

21 Feb 2025 : 13.27 Views 29

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Penerima PKH Harus Punya KKS, Ini Langkah-langkahnya dan Syarat untuk Dapat Bantuan

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengurangi angka kemiskinan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini adalah inisiatif bantuan sosial bersyarat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

Untuk tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan mengenai syarat pendaftaran dan mekanisme pelaksanaan program ini. Selain itu, penerima juga harus memiliki KKS atau Kartu keluarga Sejahtera.

PKH dirancang untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan menekan angka kemiskinan.

Langkah-Langkah Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah instrumen yang digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk PKH. Berikut adalah proses pengajuannya:

Calon penerima harus terdaftar di DTKS sebagai keluarga kurang mampu. Jika belum terdaftar, ajukan pendaftaran ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan memeriksa kelayakan penerima melalui verifikasi dan validasi data.

Setelah dinyatakan layak, penerima akan memperoleh KKS yang digunakan untuk mencairkan bantuan sosial yang tersedia.

Syarat Penerima Tetap PKH 2025

Agar terdaftar sebagai penerima bantuan tetap PKH tahun 2025, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat. Berdasarkan data DTKS, keluarga harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ibu hamil atau nifas: Dibatasi hingga kehamilan kedua. Anak usia dini (0–6 tahun): Maksimal dua anak. Anak sekolah: Terdaftar dalam pendidikan formal di jenjang yang sesuai. Lansia: Berusia 60 tahun ke atas. Penyandang disabilitas berat: Memerlukan bantuan penuh dalam aktivitas sehari-hari. Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri. Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.

Penerima diimbau untuk rutin memeriksa saldo KKS guna memastikan dana bantuan telah tersalurkan sesuai jadwal.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, keluarga yang membutuhkan diharapkan dapat merasakan manfaat dari Program Keluarga Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)