Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: mayat, pembunuhan
Pemicu Eko Fitrianto Mutilasi Agus di Jombang, Pelaku Eksekusi Korban Pakai Pemotong Kayu - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Eko Fitrianto (38) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus mutilasi yang mengakibatkan kematian Agus Soleh (37) di Jombang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono, mengungkapkan motif pembunuhan ini berawal dari sakit hati akibat ucapan kasar Agus.
Pada Rabu (12/2/2025), jasad Agus ditemukan tanpa kepala di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Kepala korban ditemukan sore harinya di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
“Jadi benar bahwa kami menemukan mayat di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang yang mana ditemukan tanpa kepala, dan sorenya ditemukan oleh warga, kepalanya yang berada di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang," ungkapnya.
Eko ditangkap di rumahnya di Desa Plosogeneng, Jombang, pada pukul 07.30 WIB.
Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa motor dan handphone milik korban.
Eko mengaku membunuh Agus setelah terlibat cekcok saat keduanya dalam keadaan mabuk. Ada ucapan tak pantas yang disebut dilontarkan Agus kepada Eko.
“Penyampaian dari pelaku, memang minuman keras ini sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku,” jelas Margono.
Setelah perkelahian yang berujung pada pukulan keras di kepala, Agus jatuh dan tidak bergerak.
Eko kemudian mengambil alat pemotong kayu yang biasa digunakannya dan melakukan mutilasi.
“Sehingga memang di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena air saluran irigasi itu mengarah ke sungai itu yang membawa aliran darah untuk tidak terlihat dan di TKP memang tidak ada bekas darah,” tambah Margono.
Setelah memutilasi Agus, Eko membuang kepala korban di Sungai Ngereco dan pakaian korban di Sungai Dusun Beweh.
Saat ini, polisi masih mencari alat pemotong yang digunakan pelaku.
Eko kini ditahan dan dijerat dengan pasal 340, 338, dan 339 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: negatif (100%)