Sentimen
Negatif (99%)
20 Feb 2025 : 14.11
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Wanita asal NTT Jadi Korban Perdagangan Orang di Batam, Polisi Tangkap 3 Pelaku Regional 20 Februari 2025

20 Feb 2025 : 14.11 Views 56

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Wanita asal NTT Jadi Korban Perdagangan Orang di Batam, Polisi Tangkap 3 Pelaku
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Februari 2025

Wanita asal NTT Jadi Korban Perdagangan Orang di Batam, Polisi Tangkap 3 Pelaku Tim Redaksi KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan tiga pelaku, yakni OAN, JY, dan DW. Korban dalam kasus ini adalah Irza Nira Wati Loasana, seorang perempuan asal Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT. " Perdagangan orang ini dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal dari Kabupaten Kupang ke Batam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT , Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, dalam keterangan kepada Kompas.com pada Kamis (20/2/2025). Hendry mengungkapkan bahwa Irza dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji. Kasus ini bermula ketika Irza mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Ia menghubungi pelaku OAN yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji antara Rp 2,6 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan. Pada 21 November 2024, Irza bertemu OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah itu, wawancara daring dilakukan pelaku JY yang berada di Batam. Hari itu juga, Irza menginap di rumah OAN dan mereka langsung membeli tiket pesawat untuk Irza. Irza terbang ke Batam pada 22 November 2024. Setibanya di Batam, ia dijemput JY dan DW, yang kemudian menempatkannya sebagai pekerja rumah tangga. Namun, Irza tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY, ungkap Hendry. Setelah beberapa bulan di Batam, Irza berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepulauan Riau untuk menyelamatkannya. Lalu, Irza dititipkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepulauan Riau. Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepulauan Riau. "Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Hendry. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Hendry menjelaskan bahwa OAN, seorang pria berusia 27 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut Irza. JY, seorang perempuan berusia 51 tahun yang berdomisili di Batam, berperan sebagai admin PT Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal. Sementara itu DW, seorang pria berusia 54 tahun menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung, diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hendry mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi. “Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Pola dan modus operandi perdagangan orang terus berkembang, sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada," tambahnya. Polda NTT mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus perdagangan orang. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Hendry. Dengan pengungkapan kasus ini, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa pada masa mendatang. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)