Sentimen
Negatif (99%)
19 Feb 2025 : 18.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilegon, Gunung, Serang

Kasus: mayat, pembunuhan

Otak Pembunuh Balita Dililit Lakban di Banten Terancam Hukuman Mati Regional 19 Februari 2025

19 Feb 2025 : 18.44 Views 25

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Otak Pembunuh Balita Dililit Lakban di Banten Terancam Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Februari 2025

Otak Pembunuh Balita Dililit Lakban di Banten Terancam Hukuman Mati Tim Redaksi SERANG, KOMPAS.com - Saenah, terdakwa utama kasus pembunuhan balita APH (4) di Kota Cilegon, Banten, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (19/2/2025), Jaksa Kejari Cilegon Rima Eka Hardiyani menyatakan bahwa Saenah dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Rima saat membacakan dakwaan. Selain itu, Saenah juga didakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan, Saenah disebut memiliki motif sakit hati terhadap ibu korban, Amelia Pransica, yang sering menyuruhnya membayarkan belanjaan melalui e-commerce tanpa mengembalikan uang. Awalnya, ia berencana menganiaya Amelia, tetapi pada 15 September 2024, rencana berubah menjadi menargetkan anaknya karena Amelia sedang hamil besar. Pada 17 September 2024, Saenah bersama Emi membawa APH ke sebuah gudang yang telah disewa sebelumnya untuk melancarkan aksinya. Di dalam gudang, korban dibekap dengan lakban dan dipukul hingga meninggal dunia. Setelahnya, jasad korban dimasukkan ke dalam tas gunung dan dibawa ke berbagai lokasi untuk dibuang. Saenah dan rekannya, Rahmi, sempat berencana menguburkan korban di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, namun rencana itu batal. Akhirnya, mayat APH dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak, oleh terdakwa Ujang. Dalam kasus ini, empat terdakwa lain, yakni Emi dan Rahmi, didakwa dengan pasal yang sama. Sementara itu, Yayan dan Ujang yang membantu membuang jenazah didakwa Pasal 233, dan atau 221 ayat (1), dan atau 181 KUHPidana. Sidang yang sempat tertunda karena Saenah menolak pengacara yang ditunjuk akhirnya kembali digelar. "Mohon maaf yang mulia," ucap Saenah lirih di hadapan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atas dakwaan jaksa. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)