Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri, BNI, BRI
Kab/Kota: New York
3 Bank Raksasa yang Dikelola Danantara, Benarkah Uang Nasabah Terancam?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) rencananya akan mengelola beberapa bank BUMN raksasa di Indonesia, yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara. Benarkah uang nasabah akan terancam keamanannya?
Setelah disahkan pada 24 Februari 2025 mendatang, ada total tiga bank yang akan menjadi bagian dari tujuh perusahaan BUMN besar yang dikelola Danantara.
Ketiganya memiliki karakteristik, fokus, dan cakupan layanan yang berbeda, namun semuanya punya kontribusi signifikan bagi perekonomian negara. Berikut selengkapnya penjelasan tiga bank yang akan dipegang BPI Danantara:
Bank Mandiri
Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri menawarkan beragam layanan keuangan. Pada akhir tahun 2022, Bank Mandiri memiliki 138 cabang dan 13.027 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia, serta beberapa kantor di luar negeri, seperti di Singapura, Hong Kong, dan Kepulauan Cayman.
Bank ini memiliki aset besar dan jaringan luas, memungkinkan mereka untuk melayani berbagai segmen pasar, dari individu hingga korporasi.
Fokus utama Bank Mandiri mencakup layanan seperti kredit, tabungan, investasi, serta perbankan digital. Bank Mandiri juga aktif dalam berbagai program pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bank milik negara, Bank Mandiri memegang peran strategis dalam mendukung ekonomi Indonesia dan terus berinovasi untuk meningkatkan layanan dan kualitas produknya.
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
BRI telah lama menjadi salah satu bank terkemuka di Indonesia, dengan 449 cabang dan 13.863 ATM di seluruh Indonesia pada akhir 2022. Bank ini juga memiliki kantor internasional di Singapura, Hong Kong, dan New York.
BRI terkenal dengan fokus pada sektor mikro dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendukung banyak UMKM di Indonesia.
Bank ini memiliki berbagai produk keuangan yang melayani berbagai lapisan masyarakat, dengan jangkauan layanan yang sangat luas, bahkan hingga daerah terpencil.
BRI berperan besar dalam pemberdayaan UMKM dan pengembangan ekonomi Indonesia, serta terus berinovasi untuk memperluas layanannya dan meningkatkan kualitas produk.
Bank Negara Indonesia (BNI)
Sebagai bank besar di Indonesia, BNI memiliki jaringan yang luas, dengan 195 cabang dan 16.125 ATM di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2022. BNI juga memiliki kantor di beberapa negara, termasuk Singapura, Hong Kong, dan New York.
Bank ini dikenal dengan spesialisasi dalam layanan korporasi dan internasional, serta berbagai produk dan layanan keuangan lainnya.
Jaringan internasional BNI memungkinkan bank ini untuk melayani klien di berbagai negara. BNI memainkan peran penting dalam sektor perdagangan internasional dan terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya serta memperluas jangkauan.
Dengan kontribusinya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, BNI terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Apakah Uang Nasabah Dapat Terancam?
Narasi terancamnya uang nasabah muncul usai ada isu BPI Danantara kebal audit KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, jika ada kerugian investasi yang melibatkan uang nasabah, Danantara tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban.
Isu tersebut muncul usai adanya amandemen terhadap Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. Dokumennya tertuang dalam draf paripurna per 4 Februari 2025. Di dalamnya termaktub bahwa BPK diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPI Danantara.
Namun, persoalannya terletak pada peraturan baru yang menyertai, yakni, kewenangan BPK tersebut dikurangi dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
Pengurangan kewenangan tercantum dalam Pasal 71 ayat 1, yang menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perusahaan harus dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Sebelumnya, berdasarkan UU yang berlaku, khususnya Pasal 71 ayat 1, laporan keuangan perusahaan seharusnya diperiksa oleh auditor eksternal yang dipilih melalui RUPS, termasuk BPK.
Selama ini, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan, laporan kinerja, dan menyusun audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk BUMN.
Namun, dalam peraturan baru, BPK hanya diberi hak untuk melakukan PDTT, yang pelaksanaannya harus berdasarkan permintaan DPR. PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan rutin.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tercantum dalam draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, yang dikutip pada Kamis, 13 Februari 2025. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)