Sentimen
Positif (66%)
19 Feb 2025 : 16.57

Luhut Minta Prabowo Audit Coretax, Cari Tahu Kekurangan Sistem Pengembangan DJP

19 Feb 2025 : 16.57 Views 44

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Luhut Minta Prabowo Audit Coretax, Cari Tahu Kekurangan Sistem Pengembangan DJP

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Pandjaitan meminta Presiden Prabowo Subianto lakukan audit terhadap sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, sistem inti perpajakan ini sudah bertahun-tahun dikembangkan, namun masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya.

Dalam salah satu acara yang digelar di Jakarta, Luhut menegaskan bahwa audit diperlukan untuk meninjau kekurangan dalam sistem Coretax. Ia juga menyoroti bahwa sistem tersebut kini kembali menggunakan sistem lama karena berbagai permasalahan teknis yang belum terselesaikan.

"Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama," tuturnya menjelaskan, mengutip Antara.

Tingkat Rasio Pajak Masih Rendah

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Pandjaitan menilai rasio pajak di Indonesia masih rendah selain menyinggung permasalahan sistem perpajakan.

Selain permasalahan sistem perpajakan, Luhut juga menyinggung rendahnya rasio pajak di Indonesia yang masih berada di angka 10 persen. Ia menekankan bahwa kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius agar dapat ditemukan solusi yang tepat.

"Kita harus mencari tahu mengapa tax ratio kita tetap stagnan di angka 10 persen. Jika dilakukan audit menyeluruh, kita bisa mengetahui akar permasalahannya dan mencari solusinya dengan lebih efektif," kata Luhut.

DJP dan DPR Sepakati Sistem Paralel

Seiring dengan kendala yang masih dihadapi, DJP bersama DPR telah sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama. Langkah ini bertujuan untuk menghindari gangguan terhadap penerimaan pajak negara.

Skenario yang disiapkan mencakup beberapa fitur layanan yang sudah berjalan, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 melalui e-Filing di laman resmi pajak.go.id. Selain itu, aplikasi e-Faktur Desktop tetap digunakan oleh wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan sistem Coretax masih dalam tahap penyempurnaan. Oleh karena itu, implementasinya harus diantisipasi dengan baik agar tidak mengganggu target penerimaan pajak.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, DJP diberikan kesempatan untuk menyempurnakan sistem Coretax hingga akhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Kami mendukung DJP untuk terus melakukan perbaikan sehingga sistem ini dapat berjalan optimal tanpa menghambat penerimaan negara,” ungkap Misbakhun.

Dengan adanya audit dan evaluasi mendalam, diharapkan sistem Coretax tidak lagi banyak dikeluhkan masyarakat karena acap kali eror serta dapat mendukung peningkatan rasio pajak Indonesia di masa mendatang.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (66.3%)