Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Megapolitan 18 Februari 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/02/14/67af2f8929779.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Tim Redaksi JAKARTA, Kompas.com - Kepala Desa Kohod, Arsin mengaku belum mengetahui telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. Pengacara Arsin, Rendy mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan penetapan kliennya sebagai tersangka dari Bareskrim Polri. "Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian," kata Rendy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025). Setelah itu, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya usai menerima surat penetapan tersangka. Dia juga akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kedua, dalam hal ini kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang," katanya. Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025. “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani. Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang . “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani. Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani. “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.3%)