Sentimen
Positif (66%)
18 Feb 2025 : 10.58
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Erick Thohir Sebut Bank BUMN Siap Tampung Devisa Hasil Ekspor

18 Feb 2025 : 10.58 Views 12

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Erick Thohir Sebut Bank BUMN Siap Tampung Devisa Hasil Ekspor

Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan himpunan bank milik negara (Himbara) siap mendukung implementasi PP tersebut.

Erick Thohir mendampingi Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Melalui aturan tersebut, devisa hasil ekspor SDA sektor pertambangan, hasil dari perkebunan, kehutanan dan perikanan di Indonesia harus disimpan di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan.

"Saya bersama para Menteri Kabinet Merah-Putih mendampingi Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). PP ini membuat devisa hasil ekspor SDA sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi serta hasil dari perkebunan, kehutanan dan perikanan di Indonesia harus disimpan di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan," kata Erick dikutip dari akun Instagram @Erick Thohir, Selasa (18/2/2025).

Erick menjelaskan kebijakan tersebut dapat menambah cadangan devisa hasil ekspor Indonesia sebesar US$ 80 miliar atau setara Rp 1.296 (kurs Rp 16.200). Sejalan dengan itu, Erick menekankan bank-bank Himbara siap mewujudkan PP yang sudah ditetapkan oleh Prabowo.

"BUMN melalui bank-bank Himbara siap mewujudkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden. Insya Allah, peraturan ini bisa memberikan kemakmuran untuk bangsa dan rakyat Indonesia," terang dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken beleid soal ketentuan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal kebijakan DHE tersebut.

Pengumuman dilakukan langsung oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dia menandatangani langsung PP nomor 8 tahun 2025 tentang aturan baru DHE tersebut.

Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.

"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor maka pemerintah menetapkan PP 8 tahun 2025," beber Prabowo dalam konferensi pers yang dilakukan Senin (17/2/2025).

(rrd/rrd)

Sentimen: positif (66%)