Sentimen
Negatif (99%)
18 Feb 2025 : 06.52
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Jasa Raharja Buka Wacana Kurangi Santunan Kecelakaan bagi Pelanggar Aturan

18 Feb 2025 : 06.52 Views 48

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jasa Raharja Buka Wacana Kurangi Santunan Kecelakaan bagi Pelanggar Aturan

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono membuka wacana mengenai ketentuan baru terkait pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melanggar aturan.

Dalam wacana tersebut, korban yang melanggar peraturan tidak akan menerima santunan penuh 100%. Sementara itu, wacana tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami telah meminta Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk merumuskan perubahan terkait perilaku ini. Jika ada pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, santunan tetap akan diberikan, tetapi jumlahnya tidak sebesar bagi yang tidak melanggar," kata Rivan di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas mencakup sejumlah kategori, yaitu santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, santunan maksimal Rp 20 juta atau Rp 25 juta untuk korban luka-luka (tergantung jenis kecelakaan), biaya penguburan sebesar Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, serta santunan maksimal Rp 50 juta bagi korban cacat tetap.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan, seperti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500.000.

Rivan juga menyatakan bahwa Jasa Raharja siap apabila pemerintah memberikan tugas untuk menambah nilai santunan tersebut. Ia menjelaskan, pada akhir 2024, tingkat risk-based capital (RBC) Jasa Raharja mencapai 789,01%, yang menurutnya merupakan RBC tertinggi di sektor asuransi di Indonesia.

"Namun, bagi yang melanggar, santunan yang diberikan tidak akan penuh agar ada perubahan perilaku dan tanggung jawab. Negara hadir memberikan santunan, tetapi juga mendidik," ujarnya.

Rivan mengungkapkan, pembahasan terkait hal ini masih berjalan, dan jika pemerintah setuju akan ada peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum.

"Pembahasan pembatasan santunan kepada pelanggar lalu lintas oleh Jasa Raharja masih belum final. Namun, kami berharap bisa diselesaikan dan diatur dalam bentuk PP yang diharapkan dapat terbit tahun ini," pungkasnya.

Sentimen: negatif (99.2%)