Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2025 : 19.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Polisi Tangkap Empat Pelaku Begal Habib di Kelapa Gading, Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Sabu - Halaman all

17 Feb 2025 : 19.34 Views 32

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Begal Habib di Kelapa Gading, Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Sabu - Halaman all

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku yang membegal korban bernama Habib Khanif Assidiqi di Flyover Sedayu, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/2/2025).

Keempat pelaku yang diringkus antara lain Revan Alviansyach (22), Dodi Apriyanto (22), Aburijal (21), dan Muhamad Rifan (21).


"Kami mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra kepada wartawan Senin (17/2/2025).


Seto menuturkan aksi begal bermula ketika korban pulang bekerja dan melintas di TKP.


Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan motor hingga membuatnya terjatuh.


"Dari sebelah kanan dipepet sampai korban jatuh," ucap dia.


Para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam korban.


Menerima ancaman itu, korban langsung menjauh dari motornya.


Selanjutnya, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.


"Salah satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur," ucap dia.


Polisi bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, korban diberikan tindakan terukur di bagian kakinya akibat melawan petugas.


Barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban telah disita.


Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di wilayah Kelapa Gading.


Adapun motor hasil kejahatan dijual seharga Rp3,2 juta dan dibagi secara merata.


"Masing-masing per kepala mendapatkan uang seharga Rp800 ribu," ujar dia.


Dari pemeriksaan pelaku membeli narkotika jenis sabu dari uang begal.


Para pelaku sudah ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," kata dia.


Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

Sentimen: negatif (100%)