Sentimen
Negatif (99%)
17 Feb 2025 : 16.54
Tokoh Terkait

Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis

17 Feb 2025 : 16.54 Views 44

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis

Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara (WN) asal Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, (12/2/2025). Mereka ditangkap lantaran mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu. "Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga warga negara Pakistan adalah ketiganya mengaku sebagai warga negara Perancis yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Perancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Arief Munandar, dalam konferensi pers di Media Center Imigrasi, Jakarta, Senin (17/2/2025). Arief mengatakan, ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Ia mengatakan, mereka sempat mengurus Visa On Arrival lantaran menggunakan paspor Perancis, kemudian mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate. "Telah dicoba berkali-kali untuk scan paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin Autogate imigrasi," ujarnya. Arief mengatakan, petugas semakin curiga setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris. Selanjutnya, mereka dibawa ke ruangan supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Melalui sistem informasi keimigrasian, ditemukan fakta berdasarkan data pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Profil Penumpang) bahwa ketiga orang asing tersebut tercatat sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia," tuturnya. Arief mengatakan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ berencana ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak. Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook. "WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa," kata dia. Atas kejahatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99%)