Sentimen
Negatif (96%)
16 Feb 2025 : 20.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait

Viral BMW di Malang Pakai Nopol Vulgar Demi Konten TikTok, Ternyata Pelat Palsu - Halaman all

16 Feb 2025 : 20.20 Views 27

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Viral BMW di Malang Pakai Nopol Vulgar Demi Konten TikTok, Ternyata Pelat Palsu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Raisa, seorang mahasiswa berusia 21 tahun asal Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf setelah ditangkap polisi akibat menggunakan nomor polisi (nopol) palsu yang bernada vulgar.

Nopol yang dipasang di mobil BMW berwarna putih tersebut bertuliskan "N 3 NEN" dan viral di media sosial.

Raisa mengaku bahwa aksinya tersebut hanya untuk keperluan konten hiburan di TikTok.

Dalam video yang beredar, mobilnya terlihat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Malang, pada Jumat, 14 Februari 2025.

"Ini kebutuhan konten saja di TikTok, ya untuk konten sinematik atau jedag-jedug saja," kata Raisa, Sabtu (15/2/2025).

Permohonan Maaf dan Janji Tidak Mengulangi

Raisa menyadari bahwa tindakannya itu salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Memang yang saya lakukan perilaku yang tidak benar. Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat, terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan," ujarnya.

Nopol Diduga Dibeli Secara Online

Raisa menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang teman.

Nopol asli kendaraan itu adalah "N 1688 ABG".

Ia juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti asal nopol palsu tersebut.

"Detailnya saya kurang tahu, mungkin dari online shop," tambahnya.

Sanksi Tilang dari Polisi

Sebagai konsekuensi dari aksinya, Raisa dikenakan sanksi tilang oleh Polresta Malang Kota.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti kasus ini setelah video viral beredar.

"Kita bekerja sama dengan beberapa elemen masyarakat juga. Alhamdulillah, kita bisa menemukan kontaknya, kita bisa menemukan keberadaan kendaraan," kata Agung, Sabtu (15/2/2025).

Raisa dijatuhi sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

Denda yang dikenakan sebesar Rp 500.000.

Kini, Raisa telah mengganti nopol palsu dengan yang asli.

Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan aturan lalu lintas, terutama demi konten media sosial.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (96.6%)