Sentimen
Positif (100%)
16 Feb 2025 : 20.37

Mana yang Lebih Baik untuk Sertifikat Tanah Gratis?

16 Feb 2025 : 20.37 Views 49

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mana yang Lebih Baik untuk Sertifikat Tanah Gratis?

PIKIRAN RAKYAT - Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, birokrasi yang panjang sering kali menjadi kendala dalam proses pembuatan sertifikat.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah meluncurkan berbagai program sertifikasi tanah gratis, termasuk Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meski memiliki tujuan yang sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum menentukan program yang paling sesuai.

Apa Itu Prona?

Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah program sertifikasi tanah gratis yang mulai diterapkan pada tahun 1981 di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh sertifikat tanah secara mudah dan murah.

Prona berfokus pada daerah-daerah tertentu yang dianggap prioritas dan terbatas dalam cakupan wilayah serta jumlah penerima manfaat.

Dasar hukum pelaksanaan Prona tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 189 Tahun 1981 serta Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1995. Meski program ini bersifat gratis, masyarakat tetap harus menanggung beberapa biaya tambahan seperti bea materai, Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya pemasangan patok batas tanah.

Apa Itu PTSL?

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan penyempurnaan dari program Prona dan mulai diterapkan secara masif sejak tahun 2017. PTSL bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan menyeluruh. Program ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Prona, dengan target agar seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2025.

Pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 serta diperkuat dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018. Program ini mencakup seluruh wilayah Indonesia tanpa terbatas pada daerah tertentu, memungkinkan pendaftaran tanah dilakukan secara kolektif dengan bantuan pemerintah, sehingga lebih cepat dan efisien dibandingkan Prona.

Perbedaan Prona dan PTSL

Cakupan Wilayah

Prona hanya diterapkan pada wilayah tertentu yang menjadi prioritas. PTSL mencakup seluruh wilayah Indonesia secara sistematis dan menyeluruh.

Metode Pelaksanaan

Prona dilakukan secara sporadis dan hanya untuk tanah yang telah terdaftar dan diukur. PTSL dilakukan secara kolektif dengan pendataan menyeluruh, termasuk tanah yang belum terdaftar.

Target Program

Prona tidak memiliki target nasional yang jelas dalam pendaftaran seluruh bidang tanah. PTSL menargetkan semua bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2025.

Sistem Pendataan

Prona masih menggunakan metode konvensional dalam pendataan tanah. PTSL menggunakan teknologi modern seperti pemetaan berbasis sistem informasi geografis (GIS) untuk mempercepat proses sertifikasi.

Kecepatan dan Efisiensi

Prona sering menghadapi kendala dalam distribusi sertifikat akibat keterbatasan anggaran dan cakupan wilayah. PTSL lebih cepat dan efisien karena sistemnya lebih modern dan berbasis digital. Mana yang Lebih Baik?

Dibandingkan Prona, PTSL menawarkan pendekatan yang lebih sistematis, cakupan yang lebih luas, serta target yang lebih ambisius dalam memastikan kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat. Dengan penggunaan teknologi dan metode yang lebih efisien, PTSL menjadi pilihan yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah dengan cepat dan mudah.

Akan tetapi, dalam implementasinya, masyarakat tetap harus berhati-hati terhadap potensi pungutan liar dalam proses sertifikasi tanah. Pemerintah telah menegaskan bahwa program ini bersifat gratis bagi masyarakat kurang mampu, sehingga segala bentuk pungutan yang tidak resmi harus dilaporkan ke pihak berwenang.

Kesimpulan

Prona dan PTSL adalah dua program sertifikasi tanah gratis yang memiliki perbedaan mendasar dalam cakupan wilayah, metode pelaksanaan, dan target program. PTSL sebagai program terbaru menawarkan keunggulan dalam efisiensi dan cakupan yang lebih luas, menjadikannya solusi terbaik dalam mempercepat proses sertifikasi tanah di Indonesia.

Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh tanah di Indonesia dapat memiliki sertifikat yang sah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, pastikan untuk mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa dengan biaya tinggi. Dengan memahami perbedaan antara Prona dan PTSL, masyarakat dapat memilih program yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)