Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Setu, Tangerang
Preman yang Palak Guru di Pamulang Tangsel Belum Pernah Dipenjara, Polisi Imbau Korban Lain Melapor - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan dua preman yang memalak guru TK di kawasan Perumahan Permata Pamulang belum pernah di penjara.
Kapolsek mengimbau untuk korban lainnya yang menjadi korban pemalakan oleh pelaku untuk lapor kepada pihak kepolisian.
“Nihil (Belum pernah di penjara). Kami menghimbau kepada masyarakat apabila pernah dimintai uang (Oleh pelaku) untuk lapor ke polisi,” kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dihubungi Minggu (16/2/2025).
Diketahui pelaku S (24) dan N (58) preman yang mengancam menggunakan senjata tajam terhadap guru Taman Kanak-Kanak (TK) Little Bee House di Perumahan Permata Pamulang, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan telah ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku dari kesaksian para pedagang di kawasan Permata Pamulang memang kerap memalak.
Salah seorang pedagang yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan kedua pelaku kerap memalak sejak 2022.
Pedagang yang sudah berjualan di kawasan Permata Pamulang sejak 2019 ini menuturkan dua pelaku meminta uang ke pedagang seminggu empat kali.
“Mereka minta seminggu empat kali, sekali minta Rp10 ribu,” kata pedagang tersebut kepada Tribunnews.com, Minggu (16/2/2025).
Lanjutnya, jika tak diberi uang, dua pelaku juga kerap bertingkah arogan. Dari penuturannya, pelaku pernah banting bangku tempat ia berdagang karena tak diberi uang.
“Pelaku arogan kalau nggak dikasih maksa banting-banting bangku. Nyari duit lagi sudah ditambah kaya gitu dipalak. Bersyukur mereka berdua ditangkap,” ucapnya.
Bahkan dikatakannya, jika bulan puasa kedua pulaku bukan hanya meminta uang tetapi juga meminta makanan para pedagang.
“Kami sudah resah banget, apa lagi kalau bulan puasa duit sama makanan diminta,” jelasnya.
Sementara itu pedagang yang lain yang baru berdagang awal tahun ini juga mengaku pernah dipalak oleh pelaku.
Namun karena ia telah membayar uang keamanan kepada RT setempat ia menolak memberikan pungutan liar tersebut.
“Pernah dipalak waktu pertama kali jualan awal 2025 hingga tiga kali. Kemudian selanjutnya saya menolak karena sudah bayar sama lingkungan sini,” terangnya.
Sebelumnya beredar di media sosial video berupa pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan oleh dua orang terhadap guru yang sedang melaksanakan kegiatan latihan marching band dengan para siswa dan siswi disalah satu sekolah di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pengancaman dilakukan diduga karena kedua pelaku tidak terima ketika tidak diberi sejumlah uang oleh korban (guru).
Peristiwa itu terjadi di depan Yayasan An-Nahl Islamic School Perumahan Permata Pamulang Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan pada Jumat, tanggal 14 Februari 2025 sekitar Pukul 16.30 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang merespon cepat dengan mengarahkan personel Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Cisauk.
Polisi segera ke tempat kejadian perkara agar peristiwa tersebut dapat diungkap dan menangkap para pelaku, serta menjaga keamanan di sekitar tempat kejadian.
"Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk untuk segera mengungkap kejadian tersebut dan menjaga keamanan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian," ujar AKBP Victor, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).
Kemudian tidak lama berselang polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang viral menodongkan pisau di depan anak TK di kawasan Setu, Tangerang Selatan.
Kedua pelaku S (24) dan N (58) diamankan di dua tempat yang berbeda.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kedua pelaku S dan N kita amankan di tempat yang berbeda, berikut barang buktinya berupa pakaian, jaket, topi, baju, celana yang saat itu dipakai oleh kedua pelaku," ujar AKBP Victor.
"Kemudian, senjata tajam jenis pisau dan alat musik drum yang dirusak oleh pelaku, Terhadap kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," AKBP Victor menjelaskan.
Sentimen: negatif (94.1%)