Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Cara Cek Apakah Nama Terdaftar di PIP atau Tidak
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya.
Agar tidak ketinggalan informasi, penting untuk mengetahui apakah nama telah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Berikut ini adalah cara mudah dan cepat untuk mengecek status penerima PIP 2025.
Langkah-Langkah Mengecek Penerima PIP 2025
Pengecekan status penerima PIP dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut langkah-langkahnya:
Akses Situs Resmi PIP
Buka laman resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer. Masukkan Data Siswa
Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Verifikasi Keamanan
Sistem akan menampilkan pertanyaan matematika sederhana untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia. Masukkan jawaban yang benar. Klik "Cek Penerima PIP"
Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol "Cek Penerima PIP". Hasil Pengecekan
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk nama penerima, jenjang sekolah, dan status pencairan dana. Jumlah Dana Bantuan PIP 2025
Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian nominal bantuannya:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Rp450.000 per tahun untuk kelas I–V Rp225.000 untuk kelas VISiswa SMP/SMPLB/Paket B
Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII Rp375.000 untuk kelas IXSiswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Rp1.000.000 per tahun untuk kelas X dan XI Rp500.000 untuk kelas XIIBantuan ini diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam satu tahun anggaran dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan siswa.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Berikut jadwal pencairannya:
Termin 1 (Februari – April): Untuk siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin 2 (Mei – September): Disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi. Termin 3 (Oktober – Desember): Pencairan terakhir bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Pastikan untuk memeriksa jadwal pencairan agar dana bantuan dapat segera digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah kategori penerima bantuan PIP:
Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang memenuhi salah satu kriteria berikut: Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan. Korban bencana alam atau musibah. Mengalami gangguan fisik yang mempengaruhi kelangsungan pendidikan. Memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah. Siswa drop out yang ingin kembali bersekolah. Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jika memenuhi salah satu kriteria di atas, siswa berhak diusulkan untuk menerima bantuan PIP.
Cara Mendaftar PIP Jika Belum Terdaftar
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah untuk mengajukan bantuan:
Pastikan Memiliki KIP atau KKS
Jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtua. Ajukan Permohonan ke Sekolah
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, lalu menyerahkannya ke sekolah. Sekolah Akan Memverifikasi Data
Sekolah akan memproses pengajuan dan mengusulkan siswa sebagai calon penerima PIP melalui Dapodik. Menunggu Keputusan Kemendikbudristek
Jika disetujui, nama siswa akan muncul dalam daftar penerima PIP pada periode pencairan berikutnya.
PIP merupakan program penting yang membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah. Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, lakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemendikbudristek. Jika belum terdaftar, ajukan permohonan melalui sekolah dengan dokumen pendukung yang sesuai.
Dengan memahami proses ini, siswa yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan yang seharusnya, sehingga pendidikan tidak terhambat karena kendala ekonomi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)