Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kebakaran
Cara Mengurus Sertitifkat Tanah Elektronik, Lebih Aman dan Sulit Dipalsukan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) mulai menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik (STE) untuk menggantikan sistem sertifikat tanah fisik sejak 2021.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Keunggulan utama dari sertifikat tanah elektronik adalah keamanannya yang lebih tinggi, lebih efisien dalam proses pengurusan, serta minim risiko kerusakan akibat bencana alam.
Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sertifikat fisik, antara lain:
Keamanan Tinggi
Sertifikat ini menggunakan sistem elektronik yang mempersulit pemalsuan atau manipulasi dokumen. Efisiensi dan Kemudahan Akses
Pemilik tanah dapat mengakses dokumen kapan saja melalui sistem elektronik yang tersedia. Terhindar dari Kerusakan Fisik
Tidak rentan terhadap risiko bencana alam seperti kebakaran atau banjir yang dapat merusak dokumen fisik. Proses Administrasi yang Lebih Cepat
Digitalisasi memungkinkan birokrasi menjadi lebih ringkas dan transparan. Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik
Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah elektronik, ada dua kategori layanan yang tersedia, yaitu pendaftaran tanah baru dan penggantian sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.
Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik untuk Tanah Baru
Untuk tanah yang belum terdaftar, sertifikat elektronik dapat diperoleh melalui tahapan berikut:
Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik Dokumen seperti gambar ukur, peta bidang tanah, surat ukur, atau dokumen lain yang relevan harus dikumpulkan dalam bentuk elektronik. Data yang dikumpulkan akan dipetakan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN. Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah melalui bukti tertulis atau keterangan dari saksi. Semua data yuridis yang dikumpulkan akan dikonversi menjadi dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Penerbitan dan Penyimpanan Sertifikat Elektronik Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital. Pemegang hak diberikan akun akses untuk mengelola sertifikat melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku. Selain akses digital, pemilik tanah tetap akan menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan spesifikasi keamanan tertentu.
Penggantian Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Pemilik sertifikat tanah fisik yang ingin beralih ke sistem elektronik dapat melakukan proses penggantian dengan langkah-langkah berikut:
Sertifikat tanah fisik asli. Formulir permohonan penggantian sertifikat. Fotokopi identitas pemilik (KTP dan KK). Surat kuasa jika diwakilkan. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika tanah dimiliki oleh badan hukum). Kantor pertanahan akan memeriksa kesesuaian data antara sertifikat fisik dengan data elektronik dalam sistem. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka dilakukan validasi ulang melalui verifikasi pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Penerbitan Sertifikat Elektronik Jika data telah terverifikasi, sertifikat tanah elektronik diterbitkan dan tersimpan dalam sistem elektronik. Pemilik tanah diberikan akses untuk mengunduh atau mencetak salinan resmi sertifikat. Sertifikat tanah fisik lama akan ditarik dan disimpan sebagai arsip di kantor pertanahan. Keamanan dan Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik
Salah satu keunggulan utama dari sertifikat tanah elektronik adalah keamanannya yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat fisik. Sertifikat ini dilindungi oleh tanda tangan elektronik yang hanya bisa diverifikasi melalui sistem resmi Kementerian ATR/BPN. Untuk memastikan keasliannya, pemilik dapat melakukan pemindaian QR Code yang tertera pada sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Kabid Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Jumalianto, menyatakan bahwa sertifikat tanah elektronik tidak bisa dipalsukan dan tidak bisa dimanipulasi. Keamanan ini didukung oleh sistem digital yang hanya bisa diakses oleh pemilik sah melalui akun pertanahan yang terdaftar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.6%)