Sentimen
Positif (100%)
16 Feb 2025 : 11.54
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

10 Rencana Kebijakan BKN untuk Efisiensi Anggaran, Kapan Jadwal WFO 3 Hari untuk PNS Dimulai?

16 Feb 2025 : 11.54 Views 30

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

10 Rencana Kebijakan BKN untuk Efisiensi Anggaran, Kapan Jadwal WFO 3 Hari untuk PNS Dimulai?

PIKIRAN RAKYAT – Kabar mengenai perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tiga hari di kantor atau WFO dan sisanya Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, telah menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memberikan fleksibilitas kerja di era digital.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, mengonfirmasi bahwa aturan baru ini akan resmi diterapkan pada tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Dengan sistem kerja yang fleksibel, diharapkan pelayanan publik tetap optimal berkat dukungan digitalisasi. Zudah juga mengajak seluruh PNS di Indonesia untuk menyambut perubahan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.

Meskipun sistem kerja berubah, Zudah menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Kebijakan ini justru diharapkan dapat mendorong PNS menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.

Berlaku Sementara Hanya untuk BKN

Saat ini, kebijakan baru ini masih berlaku untuk PNS di bawah naungan BKN. Penerapannya juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti instruksi presiden tersebut, BKN telah menyiapkan 10 rencana kebijakan strategis sebagai langkah konkret untuk melaksanakan arahan tersebut. Berikut adalah 10 kebijakan utama yang dirancang oleh BKN:

Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel. Penerapan skema kerja efisien, yaitu WFA selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya. Pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur. Pembatasan pelaksanaan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Maksimalkan koordinasi melalui platform daring. Optimalisasi penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor. Penyesuaian pakaian kerja dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan. Penerapan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif. Penguatan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Mendorong Kantor Regional untuk menyelesaikan urusan konsultasi kepegawaian secara tuntas di wilayah masing-masing. Kapan Penerapannya?

Seperti diungkapkan sebelumnya, kebijakan tersebut baru akan mulai berlaku untuk PNS di wilayah kerja BKN. Rencananya, WFO 3 hari itu akan dimulai bulan Februari ini.

Sementara itu, belum ada informasi tentang tanggal tepatnya atau pun kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan di seluruh lembaga pemerintahan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)