Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS, Tidak Terdampak Efisiensi?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) muncul di tengah efisiensi anggaran yang digalakkan oleh pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dari APBN dan APBD tahun 2025. Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan surat yang menetapkan 16 pos belanja yang akan dipangkas dengan persentase yang berbeda-beda, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial.
Lantas, benarkah gaji ke-13 serta 14 PNS juga terdampak efisiensi?
Tanggapan Menkeu Sri Mulyani
Pada awal Februari lalu, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya/THR bagi ASN atau PNS tahun ini.
Meskipun demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran anggaran yang disiapkan.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah," ujar Sri Mulyani di Jakarta.
Sri Mulyani juga meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman lebih lanjut terkait perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS
Meskipun Sri Mulyani belum mengumumkan kapan tepatnya waktu pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS, jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan tersebut dilakukan di waktu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.
- THR 2025 atau Gaji ke-14: Diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 2025: Direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025. Waktu ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, di mana terdapat peningkatan kebutuhan di sektor pendidikan.
Besaran Gaji ke-13 dan 14
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima oleh PNS akan setara dengan gaji pokok mereka, ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, antara lain:
Tunjangan Keluarga Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (Tukin)
Perlu dicatat bahwa besaran totalnya akan bervariasi, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja masing-masing PNS.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (84.2%)