Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Anak 3 Tahun Dianiaya Ibu Kandung Pakai Air Panas Hingga Kulit Melepuh di Sidoarjo, Pemicunya Sepele - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Seorang ibu tega menganiaya anak kandungnya dengan cara dipukul hingga disiram air panas di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Korban kini harus mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Sementara RA, ibu yang menganiaya anaknya sendiri sudah ditangkap polisi.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu persoalan sepele.
Korban yang merupakan balita usia 3 tahun dianiaya gara-gara mengompol di kasur dan membasahi sprei.
“Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sabtu (15/2/2025).
Saat pelaku merendam sprei yang kena ompol itu, korban menangis di tempat cucian.
Perempuan itupun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih balita tersebut.
Awalnya, pelaku menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.
Karena kepanasan, korban pun semakin menangis.
Bukan didiamkan, justru pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiramkan air panas yang baru diangkat dari kompor tersebut ke anak perempuannya.
Korban disiram air panas mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing.
Tak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei.
Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban.
Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri.
Pelaku membeli salep setelah melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya.
Setelah tubuh korban diolesi salep pun kondisinya semakin melepuh.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
“Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo,"kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Penulis: M Taufik
Sentimen: negatif (100%)