Sentimen
Negatif (96%)
16 Feb 2025 : 03.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: kecelakaan

Polisi Ungkap Kondisi Truk Biang Kerok Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Sopir Lakukan Pelanggaran Berat - Halaman all

16 Feb 2025 : 03.45 Views 40

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Polisi Ungkap Kondisi Truk Biang Kerok Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Sopir Lakukan Pelanggaran Berat - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi menyebut Bendi Wijaya, sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan di  Gerbang Tol Ciawi Bogor, Jawa Barat melakukan pelanggaran berat.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan Bendi Wijaya dinilai polisi melakukan pelanggaran berat.

Di antaranya mengendarai truk dengan kecepatan tinggi di saat rem tidak berfungsi normal.

"Sopir truk telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat, termasuk melampaui batas kecepatan, mengemudi tidak wajar, dan melanggar aturan daya angkut kendaraan,” kata Wadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edwin Affandi di Mako Polresta Bogor, Sabtu (15/2/2025).

Kombes Pol Edwin Affandi pun mengungkap kondisi truk yang dikemudikan Bendi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Rem Truk Tak Berfungsi Maksimal

Menurut Edwin kondisi kampas rem truk sudah mulai habis dan kampas rem yang digunakan juga tidak sesuai standar.

“Itu karena akibat penggunaan. Alhasil rem sudah tergerus yang harusnya 0,3 mili sistem rem di bagian roda belakang itu sampai 4 mili jaraknya,” kata Kombes Edwin.

Memang menurut Kombes Edwin, sistem rem truk Aqua masih tetap berfungsi, tetapi tidak 100 persen.

Alhasil, sopir tidak bisa melakukan pengeremannya dengan normal.

“Dengan kondisi ini, sistem rem itu bukan tidak berfungsi. Tapi, dari pemeriksaan itu kondisi itu sistem rem yang ada tidak  berjalan 100 persen untuk bisa melakukan pengereman,“ ujarnya.

Bendi selaku sopir tidak memperdulikan sistem rem truk yang dikendarainya itu.

Ia malah melajukan kecepatan kendaraannya mencapai 100 kilometer/jam.

Posisi Gigi Netral

Namun, sebelum kecelakaan maut terjadi, Bendi sempat hendak menurunkan gigi kendaraan ke posisi yang lebih rendah.

Namun, sistem persneling mengalami kerusakan dan terkunci di posisi netral.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh ATPM dan analisis alat bukti di lokasi, kami memastikan bahwa posisi persneling kendaraan saat kecelakaan terjadi berada di netral. Hal ini memperparah ketidakmampuan sopir untuk mengendalikan truk,” ujarnya.

Penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi di lokasi kejadian maupun saksi ahli.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut.

“Kami telah memformulasikan temuan dari CCTV, keterangan saksi, serta analisis teknis untuk memastikan penyebab utama kecelakaan ini.

Mengemudi Zig-zag

Kombes Edwin Affandi pun mengatakan, Bendi selaku sopir truk mengemudikan kendaraannya tidak wajar.

Dia mengemudikan kendaraan dengan cara zig-zag sebelum masuk ke Gebang Tol Ciawi 2 Bogor.

“Perilaku pengemudi terlihat di beberapa titik CCTV. Bahwa pengemudi mengemudikan kendaraannya zig-zag di beberapa lajur di jalan tol,” kata Kombes Pol Edwin

Selain itu, muatan Aqua galon yang dibawa truk melebihi batas maksimal atau over load.

Total muatan dalam truk yang dikemudikan Bendi Wijaya seberat 24 ton.

“Di mana ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut over load sekitar 12 ton. Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton,” ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Bendi Wijaya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bendi terbukti bersalah dan saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kombes Eko Prasetyo.

Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ujarnya.

Bendi dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda Rp 24 juta.

Sekadar informasi kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2/2025).
 
Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka.

(Tribunnews.com/ Tribunewsbogor.com/ Rahmat Hidayat)

Sentimen: negatif (96.8%)