Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2025 : 00.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sorong

Kasus: kekerasan seksual

Wanita Disabilitas Jadi Korban Penculikan dan Asusila di Sorong, Tak Berbusana Saat Ditemukan - Halaman all

16 Feb 2025 : 00.23 Views 38

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Wanita Disabilitas Jadi Korban Penculikan dan Asusila di Sorong, Tak Berbusana Saat Ditemukan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Wanita disabilitas menjadi korban penculikan dan tindak asusila di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Korban UT (25) diketahui diculik pria berinisial H (30) di distrik Sorong Barat pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Aksi pelaku menjemput korban pun terekam kamera CCTV.

Mengetahui hal tersebut, keluarga pun melakukan upaya pencarian hingga akhirnya melapor ke polisi.

Pencarian intensif dimulai pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.

Tim kepolisian dibagi menjadi empat kelompok di bawah pimpinan Kasat Intel AKP Abdul Aziz, dengan instruksi langsung dari Kapolresta Sorong Kota.

Mereka menyusuri lereng bukit, menyisir aliran kali, hingga ke area terpencil di sekitar lokasi yang dicurigai.

Usaha mereka membuahkan hasil.

Pada pukul 12.28 WIT, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di semak-semak.

Tubuhnya tertutup ranting pohon dan rerumputan tanpa sehelai pakaian pun menutupi dirinya.

Korban ditemukan dalam keadaan lemah setelah tujuh hari menghilang.

Kondisi fisiknya menunjukkan tanda-tanda kelelahan dan trauma mendalam akibat kejadian yang dialaminya.

Setelah ditemukan, ia dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudanto menegaskan, proses hukum kasus penculikan disertai dugaan tindak asusila tersebut masih diselidiki pihaknya.

"Setelah korban ditemukan, saya perintahkan Satreskrim agar segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ujarnya kepada TribunSorong.com, Sabtu (15/2/2025).

Happy menambahkan, tim medis RSUD Sele Be Solu juga akan melakukan visum terhadap korban yang hasilnya menjadi bukti bagi pihak kepolisian dalam memproses tindak pidana ini.

Selain itu penyidik akan melengkapi beberapa alat bukti lainnya, sehingga kasus bisa segera tuntas.

Menurut Happy, pelaku diancam hukuman Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Saya jamin pelaku harus menerima hukuman maksimal," katanya.

Kabarnya polisi pun telah menangkap pelakunya..

Penulis: Safwan 

Sentimen: negatif (100%)