Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
2 Bang Jago Minta Uang ke TK Tangsel yang Gelar Latihan Marching Band: Todongkan Pisau, Tampar Guru - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG - Dua pria berinisial S dan NH mengamuk kepada para anak Taman Kanak-Kanak (TK) dan guru di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (14/2/2025) sore.
Kedua Bang Jago itu mengamuk karena tidak diberi uang. S dan NH minta uang Rp20 ribu karena anak-anak tersebut menggelar latihan marching band.
“Motifnya karena pemerasan, pelaku enggak dikasih ‘uang rokok’”, kata Kapolsek Cisauk, Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, Sabtu (15/2/2025).
Awalnya kedua pelaku meminta uang sebesar Rp20.000 kepada guru TK yang sedang melatih murid-muridnya memainkan marching band di kawasan Permata Pamulang.
“Tetapi guru TK enggak memberikan uang tersebut,” ujar dia.
Karena tidak mendapatkan uang, dua pelaku mengancam guru TK itu menggunakan senjata tajam.
“Pelaku marah-marah dan kasih ancaman dengan mengeluarkan pisau,” terang dia.
Pelaku Ancam Guru
Dhady Arsya berujar kejadian itu bermula saat murid-murid mulai latihan marching band didampingi guru pada pukul 16.00 WIB.
Lalu, pada pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial NH menghampiri kegiatan anak-anak tersebut dan meminta uang. Namun, guru yang berada di lokasi menolak permintaan dua pria itu.
"Ketika tidak diberi uang, NH marah sambil berkata ‘gua pecahin kepala lo’ kepada korban sambil pergi meninggalkan lokasi,” ucap Dhady.
Setelah itu, NH memanggil temannya, S, di parkiran dan kembali ke lokasi meminta uang. NH kemudian menampar korban, yang membuat korban mundur.
S lalu mengeluarkan senjata tajam yang ditodongkan ke arah korban, sambil berseru, “mau jadi jagoan pada lo semua? Gua hajar lo."
Dalam situasi itu, para saksi yang melihat kejadian itu berteriak. Sementara itu, NH menendang dan merusak alat marching band berupa bass drum.
"Namun, para saksi berusaha mempertahankan peralatan marching band yang dirusak NH,” ungkap Dhady.
Keterangan Guru
Braja Dirgantara (20), seorang guru dan korban dalam insiden tersebut, menjelaskan kejadian bermula ketika sejumlah guru sedang menata peralatan marching band untuk latihan bersama murid.
Aktivitas mereka ternyata diperhatikan oleh dua tukang parkir yang berada di sebuah minimarket tidak jauh dari lokasi.
"Jadi waktu kami ingin set up tempat, disiapkan semuanya dari drum band dan peralatan, tiba-tiba dari kejauhan, dua oknum itu ngelihatin," kata Braja, Sabtu (15/2/2025).
Tak lama setelah itu, kedua pria tersebut menghampiri peserta latihan. Mereka mengingatkan bahwa untuk menggelar latihan marching band, harus menyetor uang.
Salah satu pelaku meminta uang sebesar Rp20.000 dengan dalih untuk membeli rokok.
"Dia bilang, 'kalau ada acara-acara ginian, minta uang’. Katanya, dia minta uang sekitar 20.000, buat uang rokok," ungkap Braja.
Permintaan tersebut ditolak oleh salah satu korban, dan kedua pelaku pun kembali ke minimarket. Karena masih penasaran, mereka bolak-balik ke lokasi kejadian sebanyak lima kali.
Pada kunjungan terakhir, salah satu pelaku kembali meminta uang Rp 20.000 dan mendesak para korban untuk segera membubarkan diri. Pelaku juga menanyakan keberadaan kepala sekolah.
"Lalu mereka bilang lagi 'mana sini duitnya, lu udah pada mau balik kan?'
Terus kata teman saya, 'enggak ada, bang'," tutur Braja.
Situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku mendekati dan menampar pipi Braja. Tamparan tersebut hanya mengenai dagu Braja.
Dalam keadaan emosional, pelaku mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke korban.
"Setelah itu dia langsung teriak-teriak dengan bilang 'lu di sini sok jagoan bikin acara-acara kayak gini lu'," ucap Braja.
Setelah beberapa kali permintaan uang ditolak, kedua pelaku akhirnya menjauh dari lokasi. Sementara itu, Desi, korban lain dalam insiden tersebut, mengatakan kedua pelaku tampak berada di bawah pengaruh alkohol.
"Iya, dalam pengaruh alkohol, karena bau juga mulutnya," imbuh Desi.
Jadi tersangka
Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP. (Kompas.com/Tribun Tangerang)
Sentimen: negatif (100%)