Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2025 : 19.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Pande Gede Dianiaya hingga Tewas di Kos Bali, 3 Wanita Buang Jasad Korban ke Hutan - Halaman all

15 Feb 2025 : 19.07 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Pande Gede Dianiaya hingga Tewas di Kos Bali, 3 Wanita Buang Jasad Korban ke Hutan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang terjadi di Bali baru-baru ini melibatkan tiga wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan I Pande Gede Putra, seorang pria berusia 53 tahun.

Penganiayaan ini diketahui terjadi di kamar kos korban, dan jasadnya ditemukan dibuang di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Senin, 3 Februari 2025.

Tiga wanita yang terlibat dalam kasus ini adalah Intan (38), Oki (38), dan Leni (57).

Ketiganya merupakan penghuni kos yang sama dengan korban, dan mereka tinggal di sana sejak tahun 2022.

Penjaga kos, Julius (36), mengungkapkan bahwa ia tidak mengenal korban dengan baik karena korban jarang keluar dari kamar kos.

“Selama ini, saya tidak pernah melihat keributan antara mereka. Jika siang hari, saya hanya bekerja dari jam 8 pagi sampai 5 sore, jadi tidak tahu aktivitas mereka di malam hari,” ucapnya.

Ia mengaku terkejut saat polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap para tersangka.

“Satu hari, polisi datang dan saya kaget karena tidak menyangka ada kejadian seperti ini,” tuturnya.

I Pande Gede Putra, yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, diketahui telah disekap sejak Minggu, 20 Januari 2025, dan dinyatakan tewas pada Minggu, 22 Januari 2025.

Meskipun tinggal di Bekasi, korban lahir di Gianyar, Bali.

Jenazahnya kini telah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa penganiayaan ini terjadi karena korban memiliki utang dan diduga merudapaksa salah satu wanita yang terlibat.

Ketiga tersangka diketahui menyekap korban saat ia tertidur, dengan mengikat kaki dan tangannya serta menutup mulutnya menggunakan lakban.

Sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, seperti korek api, kabel, dan setrika, telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam dengan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBali.com dengan judul Pande Gede Putra Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Buleleng Bali, Polisi Amankan 3 Perempuan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Fredy Mercury) (Kompascom/Hasan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (100%)