Sentimen
Negatif (66%)
14 Feb 2025 : 19.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Bogor, Tangerang

ART Culik Bayi Usia 10 Bulan di Tangerang Selatan, Majikan Panik Saat Bangun Tidur Anaknya Hilang - Halaman all

14 Feb 2025 : 19.35 Views 9

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

ART Culik Bayi Usia 10 Bulan di Tangerang Selatan, Majikan Panik Saat Bangun Tidur Anaknya Hilang - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - EH, seorang asisten rumah tangga (ART) menculik anak majikannya yang masih berusia 10 bulan di Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Penculikan dilakukan EH pada 2 Februari 2025 dini hari saat majikan dan penghuni rumah tempatnya bekerja tidur.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan, penculikan dilakukan setelah EH menerima gaji bulanan dari majikannya sebesar Rp 2.000.000.

Peristiwa bermula saat EH bekerja di rumah korban sejak awal Januari 2025 menggantikan temannya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kemudian pada 31 Januari 2025, pelaku EH meminta izin kepada majikannya untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.

Majikannya pun memberikan izin kepada EH untuk pulang ke kampung halamannya.

Namun, majikannya meminta agar EH pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku.

"Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor," kata Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

Sampai akhirnya, tanggal 2 Februari 2025, pelapor memberikan gaji sebesar Rp 2.000.000 kepada pelaku EH sebagai pembayaran untuk bulan Januari 2025.

Setelah itu, pelapor beristirahat di rumah bersama anak-anaknya.

Namun, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, saat pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

"Handphone milik pelapor juga sudah tidak ada. Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," kata Muhibbur.

Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

Kata Muhibbur, setelah menerima laporan dari pelapor yang anaknya dibawa kabur pelaku berinisial EH, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.

"Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

Sentimen: negatif (66.6%)