Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2025 : 17.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Rejang Lebong

Kasus: penganiayaan

KemenPPPA desak mekanisme restitusi penganiayaan anak di Bengkulu

14 Feb 2025 : 17.36 Views 39

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

KemenPPPA desak mekanisme restitusi penganiayaan anak di Bengkulu

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA) KemenPPPA desak mekanisme restitusi penganiayaan anak di Bengkulu Dalam Negeri    Editor: Novelia Tri Ananda    Jumat, 14 Februari 2025 - 15:05 WIB

Elshinta.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak dilakukannya mekanisme restitusi dalam penanganan hukum kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial RA (16) yang diduga dilakukan oleh empat remaja di Rejang Lebong, Bengkulu.

"Mekanisme restitusi atau ganti rugi terhadap kasus ini perlu diupayakan dari pelaku atau pihak ketiga agar korban dan keluarga korban tidak semakin berat menghadapi kondisi anaknya setelah kejadian," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, menurut dia, mekanisme restitusi perlu segera ditetapkan dalam putusan pengadilan. "Ini membutuhkan penanganan proses hukum yang lebih cepat," kata Nahar.

Nahar menuturkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rejang Lebong telah melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum yang terkait kasus ini.

"Berharap perhatian terhadap kondisi fisik dan psikis korban anak menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini," katanya.

Saat ini, berkas perkara kasus ini sedang dalam pengajuan ke Kejaksaan. Para terduga pelaku ada empat orang yang masih berusia anak.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan jika korban mengalami luka berat, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

"Karena ini kasus anak, prosesnya diberlakukan SPPA (Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak) bagi empat anak terduga pelaku dan satu anak korban," kata Nahar.

Berdasarkan ketentuan UU SPPPA, penahanan baru dapat dilakukan jika tidak ada jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga, pelaku dapat menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau akan mengulangi tindak pidana. Juga, pelaku telah berusia lebih dari 14 tahun dengan ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.

"Terkait dengan penahanan, dengan jaminan orang tua, maka (pelaku) anak tidak ditahan dan wajib lapor," kata Nahar.

Sebelumnya, RA (16) menjadi korban penganiayaan di Rejang Lebong, Bengkulu, pada 21 September 2024. Akibat penganiayaan tersebut, kondisi RA saat ini mengalami kelumpuhan dan tidak bersekolah.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (100%)