Sentimen
Positif (66%)
14 Feb 2025 : 13.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait
AKBP Indrawienny Panjiyoga

AKBP Indrawienny Panjiyoga

Modus Licik Pengoplos Gas: Elpiji 3 Kg Disulap Jadi 50 Kg, Raup Untung Besar Megapolitan 14 Februari 2025

14 Feb 2025 : 13.09 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Modus Licik Pengoplos Gas: Elpiji 3 Kg Disulap Jadi 50 Kg, Raup Untung Besar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Februari 2025

Modus Licik Pengoplos Gas: Elpiji 3 Kg Disulap Jadi 50 Kg, Raup Untung Besar Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang ditangkap polisi diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung berkapasitas lebih besar, yaitu 12 kilogram dan 50 kilogram. Para pelaku diketahui berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan di empat lokasi kejadian perkara di Bekasi, Jakarta Barat, dan dua lokasi di Jakarta Selatan. “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti, yakni tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram hasil pemindahan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kamis (13/2/2025). Selain tabung elpiji hasil pemindahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam praktik pengoplosan ini. Di antaranya adalah tabung gas kosong berukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, serta tabung gas bersubsidi 3 kilogram dalam kondisi kosong maupun masih berisi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan para tersangka dalam proses pemindahan gas, seperti pipa regulator, timbangan digital, kantong plastik berisi tutup segel palsu, serta alat bantu seperti tang dan obeng. Menurut Panjiyoga, modus yang dijalankan para pelaku cukup sederhana namun menghasilkan keuntungan besar. “Tersangka membutuhkan 17 tabung gas ukuran 3 kg untuk mengisi tabung 50 kg dengan modal kurang lebih Rp 306.000 sampai dengan Rp 340.000,” ucap Panjiyoga. Sementara, untuk tabung 12 kilogram, mereka menggunakan sekitar empat tabung 3 kilogram dengan modal Rp 80.000 hingga Rp 100.000. Setelah gas dipindahkan, tabung ukuran 12 kilogram dijual dengan harga sekitar Rp 190.000 hingga Rp 210.000 per tabung, sementara tabung 50 kilogram dijual seharga Rp 900.000 hingga Rp 1 juta per tabung. Dari hasil pengoplosan ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per tabung 12 kilogram dan Rp 560.000 hingga Rp 640.000 per tabung 50 kilogram. Polisi mengungkapkan para tersangka memperoleh tabung gas 3 kilogram dari berbagai sumber, seperti pangkalan resmi, pengecer, hingga warung sembako dengan harga berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung. Saat ini, kesembilan pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas serta aturan terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik pengoplosan serupa di lingkungan sekitar. (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama) Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (66.6%)