Sentimen
Netral (66%)
13 Feb 2025 : 22.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Starbucks

Tokoh Terkait

Basuki Sebut Pelaku Usaha Penyewa Properti di IKN akan Bebas Pajak, Berapa Lama?

13 Feb 2025 : 22.07 Views 34

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Basuki Sebut Pelaku Usaha Penyewa Properti di IKN akan Bebas Pajak, Berapa Lama?

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyewa (tenant) properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur akan dibebaskan dari kewajiban pajak selama dua tahun.

"Kalau ada yang berjiwa entrepreneur akan kami sangat bahagia kalau ada yang mau masuk di sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara ini satu dua tahun kami free-kan (pajaknya)," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebagaimana keterangan di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini, sudah ada 42 tenant yang sudah beroperasi di IKN, baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar gedung Kementerian Koordinator, menawarkan ke pengunjung berbagai layanan.

"Telah beroperasi 42 tenant baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar Kemenko," ujar Basuki.

Dia menyebutkan lantai dasar Kemenko di IKN dimanfaatkan sebagai area publik menyediakan minimarket, kafe, restoran, dan fasilitas lainnya untuk mendukung masyarakat beraktivitas.

"Jadi di lantai dasar Kemenko kita pakai untuk arena publik yang ada kafe, minimarket, restoran dan lain sebagainya," terang Basuki.

Lebih lanjut, dia mengatakan jumlah tenant yang sudah mulai ke IKN sebanyak 48, diharapkan lebih banyak lagi pelaku usaha yang ikut serta mengembangkan kawasan tersebut. Kata Basuki, OIKN sangat menyambut baik apabila ada pelaku usaha dengan jiwa entrepreneur tertarik untuk membuka usaha di IKN.

Menurutnya, pola pemberian keringanan pajak ini belajar dari pengalaman yang dilakukan oleh salah satu pusat perbelanjaan di daerah itu yaitu Balikpapan Superblock (BSB), memberi kemudahan pelaku usaha sehingga menarik mereka untuk mengisi tempat di pusat perbelanjaan tersebut.

"Supaya orang bisa masuk. Saya belajar dari Superblock di Balipapan. Ternyata Superblock Balipapan pada saat minta tenant seperti Starbucks, itu dibayar Starbucks supaya dia mau masuk mengisi di Superblock Balipapan," ucapnya.

Dia mengaku ingin mencoba cara tersebut dengan skema membebaskan pajak bagi pelaku usaha maksimal selama dua tahun jika membuka tenant di IKN.

Terlebih, mengingat kunjungan masyarakat ke IKN terus bertambah, pada Januari 2025 ada sekitar 60 ribu pengunjung. Dia menuturkan saat ini rumah makan padang juga sedang melakukan pembangunan.

"Karena kunjungan masyarakat sangat besar sekali apalagi dengan Sabtu-Minggu. Kemarin Januari (2025), ada 60 ribu pengunjung yang datang ke IKN. kemarin 60 ribu itu per bulan. Ini sedang ada pembangunan rumah makan Padang, yang belum ada rumah makan Sunda," kata Basuki.***(Siti Riyani Novrianti)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: netral (66.6%)