Sentimen
Negatif (98%)
13 Feb 2025 : 21.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait
AKBP Indrawienny Panjiyoga

AKBP Indrawienny Panjiyoga

Pengoplos Gas Non Subsidi Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Cara Mengoplosnya

13 Feb 2025 : 21.53 Views 28

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengoplos Gas Non Subsidi Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Cara Mengoplosnya

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pengoplos dan penjual tabung gas 12 kg dan 50 yang sebenarnya berisi 3 kg. Mereka yang berjumlah sembilan orang ini adalah W, MR, M, MS, P, MR2, T, S, dan MH.

Berikut peran sembilan orang tersebut, W dan MR menjadi pemilik usaha penipuan tersebut. M, MS, MH, MR2, dan P bekerja di bagian pengoplosan.

T menjual tabung gas hasil oplosan. S memiliki dan memasok bahan baku. Terkait teknik pengoplosan, pertama-tama menggunakan es batu.

"Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga selaku Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Setelahnya, jelasnya, tabung LPG 3 kg diletakkan terbalik di atasnya. Lalu, dihubungkan dengan selang regulator baik ke tabung 12 kg maupun ke tabung 50 kg.

Untuk mengisi tabung 12 kg, membutuhkan waktu setengah jam. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg, membutuhkan waktu satu setengah jam. Diantara para pengoplos, MS menjadi orang yang paling ahli melakukannya.

Indrawienny membeberkan mereka menjual hasil produksi di sejumlah titik di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini dimulai dari tanggal 10 hingga12 Februari 2025.

Terkait keuntungannya, sebesar Rp80 ribu sampai dengan Rp100 ribu per tabung gas 12 kg. Sedangkan keuntungan dari penjualan per tabung gas 50 kg yaitu Rp560 ribu hingga Rp694 ribu.

Indrawienny menjelaskan mereka terancam pasal berlapis. Pertama, ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang tentang Minyak Gas dan Bumi.

Kedua, ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Ketiga, ancaman pidana 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Ilegal.

Terakhir, ancaman pidana bagi yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.

Kasus pengoplosan ini bukan hal yang baru. Pada bulan November tahun lalu, polisi menangkap SES yang diduga memproduksi dan menjualnya.Dua bulan sebelumnya pun, polisi meringkus RS yang diduga melakukan praktik yang sama.

Dengan demikian, bagi pengguna gas non subsidi 12 kg maupun 50 kg, memang perlu berhati-hati agar tak terkecoh membeli tabung gas non subsidi yang sebenarnya berisi LPG 3 kg.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (98.5%)