Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalideres, Kamal
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi
Pembunuh Brutal di Jakbar Melawan Saat akan Ditangkap, Todongkan Senapan Angin ke Arah Polisi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sopian Faqih (36), pelaku pembunuhan brutal terhadap pria berinisial F, selingkuhan istrinya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2/2025) pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sudah tersangka dan sudah diamankan di Polsek,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Kronologi Pembunuhan
Arnold menjelaskan bahwa tersangka membawa senapan angin dan golok saat kejadian berlangsung.
Berkat laporan warga, tim kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.
"Pelaku SF emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban F," terang Arnold.
Sebelum insiden terjadi, pelaku memancing korban datang ke lokasi dengan menggunakan ponsel istrinya.
Saat korban tiba bersama pacar dan seorang temannya untuk mengklarifikasi, pelaku yang sudah dipenuhi amarah langsung menyerangnya dengan golok.
Korban sempat berusaha kabur, namun terjatuh.
Saat itulah, pelaku membacoknya secara brutal hingga beberapa bagian tubuh korban terluka parah dan jari tangannya putus.
Adik korban yang mencoba menolong juga ikut dikejar oleh pelaku.
Tidak puas, tersangka kemudian masuk ke rumahnya, mengambil samurai dan senapan angin, lalu kembali ke lokasi dalam kondisi mengamuk.
Melihat korban dalam keadaan kritis, warga segera membawanya ke Klinik Yadika, namun sayangnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka parah yang dideritanya.
Melawan Polisi
Ketika hendak diamankan, tersangka sempat melawan petugas dan bahkan menodongkan senapan angin ke arah polisi.
"Pelaku sempat melawan petugas, bahkan menodong anggota dengan senapan angin, hingga akhirnya berhasil diamankan," jelas Arnold.
Atas perbuatannya, Sopian Faqih dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa saksi sekaligus adik korban melihat kakaknya tersungkur bersimbah darah setelah dibacok secara acak oleh tersangka.
"Korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, termasuk jari tangan yang putus," ujarnya.
Sentimen: negatif (100%)