Sentimen
Negatif (97%)
12 Feb 2025 : 16.28
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK, Penetapan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan Tak Sah

12 Feb 2025 : 16.28 Views 32

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK, Penetapan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan Tak Sah

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, optimistis pihaknya akan menang dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sah atau tidaknya penetapan Hasto sebabai tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Karena melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses (penetapan tersangka) Hasto secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Ronny, pihaknya telah mengajukan sejumlah argumen hukum yang cukup kuat untuk menggugurkan penetapan status tersangka Hasto oleh KPK. Sebagaimana telah terjadwal, sidang putusan praperadilan Hasto melawan KPK bakal digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

“Kami dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian lewat saksi fakta dan ahli, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucap Ronny.

"Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita,” katanya melanjutkan.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Hasto lainnya yaitu Patra M. Zen menegaskan, KPK menggunakan bukti yang telah dipergunakan untuk orang lain sehingga tidak memenuhi syarat dalam proses penetapan tersangka Hasto.

“Jadi mengapa alasan dan dasar hukum kami optimis permohonan ini dikabulkan? Karena dalam persidangan KPK menggunakan bukti-bukti atau alat bukti yang telah dipergunakan untuk orang lain,” ucap Patra.

Lebih lanjut Patra mengungkapkan, KPK juga tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dengan demikian kubu Hasto semakin yakin akan memenangi gugatan praperadilan.

Patra menambahkan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang berisi 81 halaman kepada hakim. Dalam kesimpulan tersebut tertuang alasan-alasan hukum kuat untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Hasto karena KPK melanggar prosedur hukum yang berlaku.

"Kita sama-sama dengarkan putusan jam 16.00 WIB (besok). Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenang wenang,” ujar Patra.

KPK Sebut Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur 

Di kubu lain, Tim Biro Hukum KPK juga yakin menang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto. Aidang putusan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB.

“Seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Tim Biro Hukum Iskandar Marwanto di PN Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sidang praperadilan ini, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Menurut Iskandar, bukti permulaan yang dimiliki KPK sudah cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan itulah bahwa kami kemudian berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam kasus Harun Masiku,” ucapnya.

Iskandar tidak mau berkomentar banyak soal hasil survei yang menyebut bahwa publik percaya Hasto terlibat di kasus Harun Masiku. Dia menegaskan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya dua unsur dalam proses penyidikan, yakni formil dan materiil.

Dalam konteks formil, kata Iskandar, praperadilan akan menguji apakah ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka, sedangkan bukti materiil akan diuji dalam perkara pokok. Dalam sidang kesimpulan hari ini, KPK juga memaparkan analisis terhadap bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

"Sehingga kami pada kesimpulan kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujar Iskandar.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (97%)