Sentimen
Negatif (97%)
12 Feb 2025 : 14.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

TPRN Akui Bersalah Soal Pagar Laut, Tapi Kerja Sama dengan Pemprov Tidak Dibatalkan?

12 Feb 2025 : 14.19 Views 26

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

TPRN Akui Bersalah Soal Pagar Laut, Tapi Kerja Sama dengan Pemprov Tidak Dibatalkan?

PIKIRAN RAKYAT - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara mengakui bersalah atas pembangunan pagar laut yang dilakukan di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Meski begitu, kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan TRPN terkait pembangunan pelabuhan dan penataan TPI Paljaya belum tentu dibatalkan. Padahal proyek pelabuhan dan penataan itu diyakini sebagai cikal bakal pagar laut didirikan.

Pada pembongkaran pagar laut, Selasa, 11 Februari 2025, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa mengaku pihaknya bersalah atas pembangunan pagar bermaterial bambu sepanjang 3,3 kilometer itu.

“Rencana ini memang kami lakukan pembongkaran sendiri, kami minta tolong ke Pak Dirjen KKP supaya nanti ada kerja sama supaya pembongkaran berjalan lancar, kami akui sebagai perusahaan kami sudah keliru,” kata dia.

“Dari beberapa waktu lalu mengenai pembuatan perizinan ada kelirunya, kami minta maaf dan kami coba untuk memerbaiki supaya harapannya menjadi baik dan kami tidak terlalu dipersalahkan walaupun kami akui ada kesalahan kami,” kata Deolipa, menambahkan.

Deolipa mengatakan, pihaknya sebenarnya hanya perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan dan perikanan. Dia pun menolak jika disebut sebagai pemilik sertifikat atas lahan di lautan. Menurutnya, TRPN hanya mengelola lahan sesuai dengan kerja sama bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau SHM itu yang punya masyarakat. Justru kami sedang mencoba mengelola yang punya masyarakat ini sehingga nanti kami dapat kuasa untuk pengelolaan, tapi ternyata klir,” kata dia.

Meski telah dinyatakan tidak berizin, proyek pembangunan pelabuhan di TPI Paljaya sendiri bukan berarti dihentikan. Deolipa mengatakan, pihaknya akan memulai dari awal dalam mengurus segala perizinan baik di tingkat daerah hingga pusat.

“Jadi sekarang, setelah kami bongkar kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi mengikuti regulasi yang berlaku. Semua perizinan baik di tingkat pusat maupun daerah akan kami tempuh, (Sedangkan) ini tetap laut dan kami akan berusaha tetap membuat pelabuhan besar bekerja sama dengan Pemerintah Jawa Barat,” ucap dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah Manap mengatakan, bentuk kerja sama antara pemprov dengan TRPN yakni sewa menyewa lahan. Meski telah mendapatkan sorotan hingga sanksi berupa pencabutan pagar laut, kerja sama tidak dicabut.

Herman menilai, kerja sama tidak dicabut karena faktanya lahan disewa tidak bisa digunakan.

“Perjanjian itu kan sewa menyewa lahan jadi TRRPN menyewa lahan yang ada di lokasi TPI Paljaya seluas 5.372 meter persegi yang digunakan akses masuk. Nah sekarang karena tidak ada kegiatan jadi tidak ada yang lewat jadi otomatis tidak ada perjanjian sampai saat ini. Tapi saya rasa otomatis kegiatan ini karena tidak boleh jadi jalan, tidak bisa digunakan,” ucap dia.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (97%)