Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang Mbak Ita Batal Diperiksa Akibat Sakit, KPK Siap Cek Kondisi Kesehatannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Selain itu, KPK juga batal memeriksa suami Ita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, rencana pemeriksaan yang dijadwalkan semula mengalami penundaan karena Ita sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang. Tidak mau percaya begitu saja, Tessa menyatakan pihaknya bakal mengecek informasi gangguan kesehatan yang diderita Ita.
“Informasi terakhir yang didapat (Mbak Ita) gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
“Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR,” ucapnya menambahkan.
Tessa menambahkan, dokter dari KPK akan melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan Ita. Namun, ia belum dapat memastikan soal kapan pemeriksaan kesehatan Ita akan dilakukan.
“Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek.Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik,” ucap Tessa.
KPK Akan Tangkap Ita?
Tessa menegaskan, meskipun Ita batal diperiksa sebagai tersangka, tidak ada penjemputan paksa terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Sebab, sebelumnya Ita sempat ingin memenuhi panggilan penyidik tetapi urung terlaksana lantaran kondisi kesehatannya menurun.
“Tidak ada penjemputan. Yang bersangkutan bersedia hadir kata penyidik. Itu di jam terakhir atau hari terakhir ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk ke rumah sakit untuk dirawat,” ucap Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Mbak Ita dan Alwin Basri ada dua orang lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri
KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah Wali Mbak Ita, Alwin Basri dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.
“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (100%)