Sentimen
Netral (61%)
11 Feb 2025 : 10.41

Penerbitan Izin Usaha Memakan Waktu Lama, Kementerian BKPM akan Lakukan Evaluasi

11 Feb 2025 : 10.41 Views 25

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Penerbitan Izin Usaha Memakan Waktu Lama, Kementerian BKPM akan Lakukan Evaluasi

JABAR EKSPRES – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan bahwa proses perizinan di Indonesia memakan waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan.

Dalam hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah menggodok untuk penerapan sistem penerbitan izin usaha menggunakan skema fiktif positif.

Riyatno selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjelaskan skema fiktif postif yaitu penerbitan izin secara otomatis jika tenggat waktu yang ditentukan dalam proses perizinan sudah melewati batas.

BACA JUGA: Menteri Investasi atau BKPM Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

“Kami sudah memetakan fiktif positif itu apa saja, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ya, akan diluncurkan oleh Pak Menteri,” kata dia.

Riyatno mengatakan pihaknya sudah membahas secara internal mengenai penerapan skema izin usaha tersebut dengan membagi dua macam perizinan.

“Untuk perizinan berusaha itu ada sekitar 900an izin. Dan ini dibagi menjadi dua, ada yang hak akses, dan ada integrasi. Jadi ini akan dilakukan secara bertahap nantinya,” katanya.

Sementara itu, Shinta Kamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan jika Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerapkan skema tersebut dalam proses perizinan, hal ini akan menjadi suatu hal penting dalam kemajuan iklim usaha.

BACA JUGA: Tetap Perhatikan Hak Warga Terdampak, BKPM Kebut Proyek Pembangunan Rempang Eco City

“Saya rasa dengan cara ini, kami semakin yakin, dan perlu diberikan kepastian. Apabila proses perizinan dalam beberapa hari belum terbit, maka itu secara otomatis akan terbit,” katanya.

Adapun merujuk pada laporan kesiapan bisnis (business ready) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, Indonesia rata-data memiliki nilai 63 poin atau masuk ke dalam kategori level secondary.

Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dari laporan itu terdapat bahwa proses perizinan masuknya suatu bisnis (business all entry) ke Tanah Air yakni rata-rata 65 hari, sementara biasanya di negara maju, proses tersebut hanya memakan waktu 1 hingga 3 hari.

Sentimen: netral (61.5%)