Sentimen
Negatif (94%)
11 Feb 2025 : 07.36
Informasi Tambahan

BUMN: PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kasus: covid-19, korupsi, Tipikor

Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Nasional 11 Februari 2025

11 Feb 2025 : 07.36 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi ( Ditjen Migas ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Adapun penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung pada Senin (10/2/2025) sore. “Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung. Berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM: Harli menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta. KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagiannya terlebih dahulu kepada PT Pertamina sebelum dapat mengekspornya. “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli. Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—khususnya melalui ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berupaya menghindari kesepakatan dalam proses penawaran dengan berbagai cara. “Jadi, mulai dari situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” lanjut dia. Selain itu, ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) juga dilakukan dengan alasan adanya penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19. Ironisnya, di saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang. “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambah dia. Kejagung telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara. Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum menetapkan tersangka. “Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” jelas Harli. Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas LPG yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Menurut Harli, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini. “Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas LPG. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini," ujar Harli. “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya. Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum. “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan," ujar Harli. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94.1%)